Ngaku Anggota Polresta Barelang, Pria Ini Peras Warga Batam
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 18-10-2016 | 18:50 WIB
polisi-bodong-peras-warga-batam.gif

Polisi bodong berinisial AP ini harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena mengaku sebagai anggota Polisi untuk memeras dan menipu warga Batam (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria berinisial AP, terpaksa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Selain mengaku sebagai anggota Polisi, ia juga melakukan pemerasan dan penipuan untuk mendapatkan uang.

Hampir setahun ia melanglang buana mencari mangsa di Batam, akhirnya "keok" di tangan Polsek Lubukbaja, setelah salah seorang korban membuat laporan.

"Pelaku ini melakukan pemerasan dan penipuan. Modusnya, mengaku sebagai anggota Polisi bertugas di Satuan Narkoba atau Satreskrim Polresta Barelang. Bahkan ia juga mengaku bertugas di BNNP Kepri," ungkap Kapolsek Lubukbaja, AKP I Putu Bayu Pati, saat ekspose, Selasa (18/10/2016).

Dijelaskan Putu, penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang dibuat seorang korban yang merasa ditipu. Kejadiannya, yakni di SPBU Pelita, saat korban tengah mengisi minyak sepeda motornya

"Saat kejadian, pelaku telah melakukan pengintaian. Kebetulan plat nomor bagian belakang sepeda motor korban tidak terpasang. Kemudian pelaku mendatangi korban dan mengatakan bahwa sepeda motor yang ia kendarai bermasalah, dan sudah dilaporkan ke Polresta Barelang," jelas Putu.

Ditambahkan, pelaku juga menegaskan akan membawa sepeda motor dan korban ke Polresta Barelang, dengan alasan ia memang ditugaskan mencari sepeda motor tersebut, sehingga korban ketakutan.

"Melihat korban ketakutan, barulah pelaku memberikan saran agar permasalahan itu diselesaikan secara kekeluargaan. Namun korban harus mengeluarkan uang Rp5 juta," tambahnya.

Permintaan tersebut disanggupi oleh korban. Kemudian pelaku menyuruh korban naik ke mobil yang ia kendarai dan pergi ke rumah korban yang berada di Bengkong.

"Sampai di sana, korban mengecek ke rumah dan mengatakan hanya memiliki uang Rp1.100.000. Pelaku mau menerima uang itu, dan mereka pergi bersama-sama ke ATM untuk mengambil uang. Kejadian ini tanggal 7 Oktober lalu," terang Putu.

Setelah kejadian, korban menyadari bahwa ini penipuan, sehingga tanggal 13 Oktober ia membuat laporan ke Polsek Lubukbaja. "Dari laporan itu kita melakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku, hingga akhirnya berhasil dibekuk," paparnya.

Dari pengakuan pelaku, ia sudah beraksi di lima lokasi, yakni Pelita, Kampung Nelayan, dekat Edukits Batam Center, Pasar Seken Jodoh, serta depan Rumah Sakit Awal Bros.

"Pengakuannya, ia beraksi hanya sendiri. Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, ancamannya 9 tahun penjara, ditambah Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Udin