OTT Tim Satgas Merah Putih di Batam

Begini Modus Pungli Pejabat Disdukcapil Batam
Oleh : Hadli
Selasa | 18-10-2016 | 09:02 WIB
pltkabidhumaspoldakepri.jpg

Plt Humas Polda Kepri AKBP S Erlangga. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Surveilance Satgas Merah Putih Polda Kepri mengamankan tiga orang Pegawai Negeri yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Dinas Kependudukan Kota Batam, Senin (17/10/2016).

Dua dari tiga PNS Pemko Batam yang tertangkap tangan merupakan pejabat setingkat Kabid dan Kasi Dinas Kependudukan. Dia adalah Js als Boy sebagai Kabid Catatan Sipil dan Nb Kasi Perpindahan Penduduk. Satu orang lagi merupakan Staf Bidang Catatan Sipil berinisial In.

Ketiga PNS tersebut, diamankan dalam OTT di Kantor Kantor Dinas Kependudukan Kota Batam pada Senin (17/10/2016) sekitar pukul. 14.00 WIB. Tim Satgas Merah Putih yang dipimpin AKBP Yos Guntur, Subdit II, Ditreskrimum Polda Kepri menemukan bukti-bukti pungli dalam penggeledahan yang dilakukan sampai pukul 17.00 WIB.

"Selain uang, barang bukti dokumen yang ditemukan merupakan pengurusan penerbitan surat-surat terkait kependudukan seperti Akta Lahir, Akta Nikah, Surat Pindah dan KTP tidak dilakukan secara prosedural atau unprocedural," Yos Guntur kepada BATAMTODAY, Senin malam.

Terpisah, Plt Humas Polda Kepri AKBP S Erlangga menjelaskan dari Kabid Catatan Sipil Js Als Boy diamankan berupa dokumen Akta Kelahiran sebanyak 43 buah dan Surat Kematian 6 buah.

Kasi Perpindahan Penduduk Nb, diamankan Surat Keterangan Pindah WNI, E-KTP 14 buah, serta KTP SIAK sebanyak 3 buah sedangkan Ir Staf Bidang Catatan Sipil diamankan Fotocopy surat-surat persyaratan pengurusan Akta Lahir (fotocopy KK).

"Unprocedural dilakukan dengan cara menerima titipan langsung dari masyarakat atau calo yang mengurus," terang S Erlangga yang masih menjabat Wadir Sabhara.

Lulusan Akpol tahun 1990 ini mengatakan, selain ketiga PNS lingkungan Disduk Batam yang dibawa ke Polda Kepri, turut serta diamankan beberapa orang saksi untuk diambil keterangannya.

"Uang ditemukan tiap dalam dokumen yang dititipkan. Mulai dari pecahan Rp 20 ribu sampai dengan 100 ribu," ujarnya.

Editor: Dardani