Kelamaan Jomblo, Pria Ini Nekat Cabuli Bocah Lima Tahun
Oleh : Romi Candra
Selasa | 18-10-2016 | 08:12 WIB
pemerkosabocah.jpg

Kelamaan Jomblo, Pria Ini Nekat Cabuli Bocah Lima Tahun

BATAMTODAY.COM, Batam - Keinginan untuk memiliki pasangan, justru membuat seorang pria berinisial To harus mendekam di balik jeruji penjara Polsek Batam Kota. Pasalnya, ia telah melakukan pelecehan terhadap KV, anak perempuan yang masih berumur 5 tahun.

 

Ditemui di Mapolsek Batam Kota, To mengaku nekat melakukan pelecehan seksual, karena ia tak kunjung memiliki pasangan. Sementara, ia pun tidak bisa memungkiri adanya nafsu untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Saat berjalan-jalan pada Kamis (14/10/2016) kemarin di kawasan Batam Kota, ia melihat KV yang tengah bermain di depan rumahnya. Dengan pemikiran bocah yang tidak ia kenali ini tidak akan berbicara, nafsu setannya muncul untuk mendekati korban.

Melihat situasi yang sepi, kemudian To mengajak KV untuk jalan-jalan hingga membawa ke dalam semak-semak. Meski tidak sampai memasukkan kelaminnya ke kemaluan korban, namun seluruh tubuh korban sudah ia ciumi.

"Saya khilaf, pak. Saya hanya ciumi dia. Tapi saya tidak memasukkan kemaluan saya pada kemaluannya. Saya hanya imingi uang Rp 2 ribu," aku To, Senin (17/10/2016).

Sementara itu, Kapolsek Batam Kota, Kompol Arwin mengatakan, penangkapan terhadap To, berawal dengan laporan dari masyarakat bahwa ada anak dibawah umur dibawa To ke semak-semak.

"Si korban ini setelah dibawa To, langsung bicara pada warga sekitar. Kemudian warga langsung melaporkan pada kita. Kita langsung datang ke lokasi dan melakukan pencarian terhadap pelaku. Ternyata ia todak pergi terlalu jauh, sehingga bisa diamankan dan dibawak ke Mapolsek," ungkap Arwin.

Dijelaskan Arwin, pelaku sempat membuka celana korban. Namun ia hanya mencium saja. "Kita juga mengamankan pakaian yang dikenalan korban saat kejadian. Pelaku belum sempat memasukkan kelaminnya ke kemaluan korban, namun kelamin korban ia ciumi," jelas Arwin.

Hasil pemeriksaan, pelaku tidak mengeni korban. Ia hanya berjalan-jalan dan melihat korban. Kemudian korban dibawa pergi. "Karena masih anak-anak, korban sangat polos sehingga menceritakan pada warga apa yang telah dialaminya," tambah Arwin.

Saat ini, To harus mendekap di balik jeruji Polsek Batam Kota hingga proses pemberkasan kasusnya selesai. Ia juga dijerat Pasal 82 ayat (1) jo 76 e UU RI nomor 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Dardani