Tagihan Macet CV Sampan Tau ke PT SBF Berujung di Pengadilan Niaga Medan
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 14-10-2016 | 19:26 WIB
pengadilanniaga.jpg

Pengadilan Niaga Medan. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus tagihan macet CV Sampan Tau kepada PT SBF Shipbuilder, anak perusahaan Bok Seng yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso Km 06 Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, sebesar Rp5,6 miliar berujung di Pengadilan Niaga Medan, Sumatera Utara.

Sidang pertama gugatan ini telah digelar di Pengadilan Niaga Medan hari ini, Jumat (14/10/2016). Dipimpin oleh Riana Pohan sebagai Hakim Ketua. Pada sidang pertama ini, pihak tergugat menyampaikan bantahan. Selanjutnya, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa, 18 Oktober 2016 mendatang.

Pengacara CV Sampan Tau, Pringgo Sanyoto kepada BATAMTODAY.COM mengatakan, karena sisa tagihan yang tak kunjung dibayar. Maka, pada tanggal 5 Oktober 2016 lalu, pihaknya memasukkan permohonan gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) No. 05/PDT.SUS.PKPU/2016/PN.NIAGA.MDN ke Pengadilan Niaga Medan.

Baca: Anak Perusahaan Bok Seng Singapura, Tunggak Tagihan Miliaran Rupiah di Batam

"Kami mendalilkan, bahwa dasarnya adalah adanya perjanjian penggerukan klien kami dengan PT SBF milik Mr Henry Ng pada tanggal 17 November 2014. Dengan kesepakatan kedua belah pihak, ada hasil progres pengerukan," ujar Pringgo Sanyoto, Jumat (14/10/2016).

Ditambahkannya, progres pekerjaan Tahap I CV Sampan Tau telah dinilai oleh konsultan dengan mekaisme biomatrik pada tangal 13 Mei 2015. "Dan hasilnya telah diterima oleh pihak SBF dengan nilai tagihan Rp5,4 miliar," tambahnya.

Kemudian, lanjut Pringgo Sanyoto, Tahap II pekerjaan CV Sampan Tau, hasilnya 55 trip tongkang, dikalikan 1000 mater kubik, dikali 80.000 per meter kubik. Jadi, ada nilai Rp4,4 miliar. Maka, total seluruh tagihan CV Sampan Tau adalah sebesar Rp9,8 miliar.

Baca: Nunggak Miliaran Rupiah, Anak Perusahaan Bok Seng Singapura Bungkam

"Dari pihak CV Sampan Tau di rentang waktu dari tanggal 16 Desember 2014 s/d 30 Juli 2015, dengan pekerjaan Tahap I dan II, dari pihak SBF, sudah membayar sebanyak total Rp4,2 miliar. Berarti, masih ada outstanding Rp 5,6 miliar," papar pengacara CV Sampan Tau itu lagi.

Nilai inilah, paparnya, sudah disampaikan oleh pengacara CV Sampan Tau dalam somasinya pada tanggal 11 Februari 2016 lalu. Jika dalam waktu 7 tidak ada pembayaran, maka akan dilakukan gugatan. Tapi sampai hari ini belum juga ada pembayaran.

"Jadi, semua unsur gugatan PKPU ini sudah terpenuhi. Ditambah lagi ada perusahaan lain yang juga mengalami nasib yang sama dengan CV Sampan Tau, yaitu PT Panji Notonegori Engineering," tegasnya.

Sementara itu, menjawab gugatan tersebut, Manajemen PT SBF milik Mr Henry Ng itu melalui kuasa hukumnya membantah semua tuduhan tersebut. Menurut Andris, SH dari Kantor Andris & Partner, menurut perhitungan kliennya, sisa tagihan CV Sampan Tau hanya Rp192.677.913.

"Dari cara pemohon PKPU menagih yang tidak masuk akal dan cenderung ke pemerasan," ujar Andris, SH dalam suratnya tanggal 14 Oktober 2016.

Karena itulah, lanjut Andris, SH, pihaknya mohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh permohonan CV Sampan Tau.

Editor: Dardani