Tidak Disertakan Pasal Penyuapan, Abob dan A Fuan Dikenakan Pasal yang Sama
Oleh : Hadli
Jum'at | 14-10-2016 | 19:14 WIB
Abob.gif

Abob dikawal dua orang penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri dari Bandara ke Lapas Barelang (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyerahan Achmad Machbub alias Abob ke Kejati Kepri beserta barang bukti, dalam rangka penyelesaian penyidikan (Tahap II) yang ditangani Polda Kepri, juga menyertakan pasal pidana.

Dalam penanganan kasus pencemaran lingkungan itu, tidak disebutkan pasal tambahan atas dugaan gratifikasi puluhan unit mobil mewah Rubicon, yang diterima oknum-oknum Anggota DPRD Batam pada periode tersebut.

Polda Kepri hanya menyeret Abob sebagai Direktur PT Power Land dengan pasal 109 Undang Undang 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2009. Pasal ini sama yang disematkan kepada A Fuan Komisaris PT Power Land.

Hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Ditreskrimsus Polda Kepri, Abob sebagai Direktur PT Power Land,  bertanggung jawab atas pengerusakan hutan bakau dari aktivitas reklamasi dengan memperluas Pulau Bokor.

"Tersangka pertama (A Fuan-red) sudah lama kita serahkan ke Kejati. Dan sidangnya masih berjalan (PN Batam-red)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto.

Pada Kamis (13/10/2016), pihaknya membawa Abob pulang ke Batam dari Riau untuk diserahkan ke Kejati Kepri. Ia mengatakan, proses pinjam tahanan Abob dari Rumah Tahanan Negara di Bengkalis, Riau, membutuhkan waktu yang lama.

"Kami pinjam tersangka Abob dari pihak Rutan Bengkalis. Karena dia juga memiliki kasus lain di Riau dan sudah inkrah," kata Budi.

Pasal 109 Undang Undang 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2009 berbunyi, setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 3 tiga tahun. Dengan denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp3 miliar.

Editor: Udin