Alamak, Ternyata Sekitar 50 Personil Polresta Barelang Lakukan Pelanggaran Tahun Ini
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 14-10-2016 | 18:14 WIB
Kabid-Propam-Polres-Barelang.gif

Kasi Propam Polresta Barelang, AKP Rianto (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sekitar 50 personil Polresta Barelang beserta polsek jajarannya diketahui melakukan pelanggaran disiplin dan harus menerima sanksi di tahun 2016 ini.

Kasi Propam Polresta Barelang, AKP Rianto, mengatakan, pelanggaran yang dilakukan, yakni tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas.

"Sebagian besar personil yang melanggar, saat ini masih dalam proses untuk pemberian sanksi," ungkap Rianto, Jumat (14/10/2016).

Dijelaskan Rianto, dalam proses hukuman yang diberikan, anggota tersebut ada yang dikenalan sanksi disiplin maupun kode etik yang bisa berujung pada Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

"Jika personil melakukan pelanggaran tidak masuk kantor kurang dari 30 hari, akan mendapat sanksi panggaran disiplin. Namun jika lebih dari 30 hari, akan dikenakan kode etik profesi Polri. Ancamannya ya bisa PDTH," jelas Rianto.

Sejauh ini, pihaknya selalu melakukan sosialisasi terhadap seluruh anggota saat melakukan apel pagi.

"Selalu kita ingatkan agar tidak melakukan pelanggaran. Namun bagi yang melakukan pelanggaran tetap akan ditindak. Kebanyakan dari mereka tidak masuk kantor sama sekali," pungkas Rianto.

Editor: Udin