Tim Yustisi Kebersihan Tangkap Tangan Pembuang Sampah
Oleh : Hadli
Jum'at | 14-10-2016 | 08:24 WIB
pembuangsampah.jpg

Camat Batam Kota Ridwan (baju kemeja) saat memeriksa Sulistiono warga Bunga Raya yang di-BAP Penyidik PPNS DKP di Simpang Dotamana Batam. (Foto: Hadli)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Yustisi Kebersihan Kota Batam memproses hukum empat orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarang. Mereka lalu di-BAP dan KTP-nya ditahan untuk diajukan sidang Tipiring di Pengadilan Negri Batam.

 

Tim Yustisi Kebersihan yang melakukan penertiban terdiri dari Dinas DKP, Satpol PP, Kecamatan Batam Kota dan Kelurahan Belian serta Kepolisian menangkap basah masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan di Simpang Tiga Dotaman, Jalan samping perumahan Taman Batara, Keluaran Belian.

"Mereka langsung di BAP. KTP-nya ditahan sampai yang bersangkutan mengikuti sidang tipiring berdasarkan jadwal yang tertera dalam BAP," kata Camat Batam Kota Ridwan di lokasi, Kamis (13/10/2016) petang.

Ia mengatakan, Pemerintah Daerah Peraturan Daerah No.11 tahun 2013 mengenai larangan pembuangan sampah sembarangan. Namun tetap saja masih ada yang kurang kesadaran.

"Kami sudah sosialisasikan dan sudah juga pasang sejumlah sepanduk larangan namun tetap ada yang melanggar, jadi kami lakukan tindakan tegas," kata Ridwan didampingi Lurah Belian Aditya.

Berdasarkan Perda, sangsi terbesar bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan adalah Rp2,5 juta, namun keputusan sepenuhnya ada ditangan hakim yang akan menyidangkan mereka.

"Soal denda kami serahkan sepenuhnya di persidangan. Kejaksaan dan Pengadilan juga bagian dari Tim Yustisi. Tujuannya agar ada efek jera bagi masyarakat," kata dia.

Sulistiono warga Bunga Raya, satu dari empat orang yang kedapatan membuang sampah. Ia membuang tiga kardus berisi sampah disimpang Dotamana. "Tahu pak dilarang. Tadi saya habis dari warung," kata pria yang menyerahkan KTP Kebumen, Tulungagung, Jawa Timur.

Sementara itu, Lurah Belian Aditya, mengatakan, berdasarkan pantauan pihaknya sebelum dilakukan penertiban, mendapati warga banyak membuang sampah pada sore hingga malam hari.

"Saat dipantau, ada yang membuang sampah menggunakan mobil pick up dan sepeda motor. Lokasi yang dijadikan pembuangan menumpuk sampah sampai malam hari. Padahal paginya masih bersih. Makanya dilajukan penertiban setelah pak camat perintahkan," ujarnya.

Ia mengatakan akan terus melakukan pengawasan pada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Hal itu dilakukan guna menciptakan lingkungan yang bersih dan asri.

Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang akan dijalankan sejumlah warga akibat membuang sampah sembarangan akan digelar selama 2 Minggu sekali di Pengadilan Negri Batam.

Editor: Dardani