LSM dan Pemilik Kapal Desak Lantamal IV Proses Saleh Thouba
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 14-10-2016 | 08:12 WIB
suratsoleh.jpg

Rusli, pemilik KM Mulia Abadi menunjukkan surat perjanjian sewa kapal dengan Saleh Thouba. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lantamanl IV Tanjungpinang didesak agar menyeret pemilik beras dan gula selundupan dari Singapura, yang diangkut menggunakan KM Mulia Abadi. Pasalnya, pemilik barang selundupan itu disebut masih bebas berkeliaran.

Desakan agar memproses pemilik beras dan gula selundupan itu disampaikan sejumlah LSM di Batam dan pemilik KM Mulia Abadi. Mereka berharap, agar Lantamal IV Tanjungpinang yang melakukan penangkapan di perairan Sungai Belian, Batam Center pada Minggu 18 September 2016 bertindak tegas terhadap pemilik barang.

"Sampai sekarang yang dijadikan tersangka hanya Idris (Kapten Kapal). Pemilik Beras dan Gula selundupan belum disentuh," kata Yusril, Ketua LSM Barelang, Kamis (13/10/2016) di Batam Center.

Dikatakan Yusril, barang selundupan yang diangkut menggunakan KM Mulia Abadi diketahui miliknya Saleh Thouba. Hal itu, katanya, sesuai dengan surat perjanjian sewa kapal antara Rusli (pemilik KM Mulia Abadi) dan Saleh Thouba.

"Penyidik Lantamal IV harus profesional, pemilik barang harus diproses. Saya juga menduga Beras dan Gula selundupan itu lebih dari 90 ton," ujarnya.

Di tempat yang sama, Rusli membenarkan KM Mulia Abadi disewakan kepada Saleh Thouba selama 30 hari sejak 13 September 2016 sampai dengan 13 Oktober 2016. Uang sewa yang disepakati sesuai perjanjian di kertas bermaterai sebesar Rp50 juta.

"Saya tidak tahu kalau kapal itu disewa untuk melakukan penyelundupan. Kenapa harus kapal saya yang ditahan sementara pemilik barang bebas," kata dia.

Sesuai dengan surat perjanjian, kata Rusli, uang sewa yang sudah dia diterima baru Rp10 juta. Sisanya Rp40 juta belum dibayar dengan jaminan surat tanah yang terletak di RT03/RW01 Dusun IV Dabit Sidumolyo, Kelurahan Sawang Selatan, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Tanjung Balai Karimun.

KM Mulia Abadi, kata Rusli, mampu mengangkut beban seberat 130 ton. Tetapi untuk keamanan berlayar, beban bersih yang bisa dimuat mencapai 125 ton.

"Dokumen kapal itu lengkap. Kalau tak ada dokumen tak mungkin orang berani sewa," katanya.

Sebelumnya, Tim WFQR 4 (Unit 1/Jatanrasla dan Unit Intel Lanal Batam) kembali menggagalkan aksi penyelundupan dari negara tetangga Singapura menuju Batam. Kali ini, tim WFQR 4 menggagalkan penyelundupan beras merek cap Anak Terbang sebanyak 90 ton, yang diangkut menggunakan kapal kargo KM Mulya Abadi.

Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksma S. Irawan, dalam ekspos penangkapan upaya penyelundupan beras ini, di Mako Lanal Batam, Tanjungsengkuang, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Senin (19/9/2016), mengatakan, penangkapan dilakukan di perairan Sungai Belian Batam Center, tepatnya di titik kordinat 01° 09 32 LU - 104° 04 16, pada Minggu (18/9/2016).

Kapal kargo KM Mulya Abidi terpaksa diberhentikan lantaran kecurigaan petugas dengan muatan yang dibawa. "Kita tangkap kemarin pagi sekitar pukul 07.05 Wib," ujar Laksma S. Irawan.

Dalam pemeriksaan, lanjutnya, KM Mulya Abadi yang berbendera Indonesia dinahkodai oleh Idris bersama empat anak buah kapal serta 10 orang buruh bongkar muat tersebut, ternyata tidak bisa menunjukan dokumen resmi. Bahkan saat kapal dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut juga membawa gula pasir.

"Nahkoda tidak bisa menunjukan dokumen kapal kepada petugas. Tidak hanya beras, kita juga menemukan gula. Jumlah pastinya kita belum cek, tapi pengakuan nahkoda 90 ton," katanya.

Editor: Dardani