Kapal PLS Tangkapan Bakamla Sudah Dilimpahkan ke BC Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 13-10-2016 | 17:14 WIB
Kapal-PLS-yang-ditangkap-Bakamla.gif

Kapal PLS BATAM GT.J 25 NO.881 PPM bermuatan puluhan ton beras impor dari luar negeri ditahan Bakamla di Pelabuhan Sekupang, telah dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam. (Sumber foto: detiktipikor.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Barang bukti beserta Anak Buah Kapal KM Batam Indah 8  GT.J 25 NO.881 PPM  milik PT PLS Batam yang ditangkap Bakamla wilayah Barat di perairan Sekupang, telah dilimpahkan ke KPU Bea Cukai Batam. 

Wakil Komandan Bakamla Wilayah Barat, Kombes Hadi Purnomo mengatakan, kapal tersebut bermuatan beras, suku cadang, barang elektronik rakitan dan suku cadang mesin.

"Kapal itu ditangkap karena ada indikasi pelanggaran dan memuat barang tidak sesuai manifest," kata Hadi Purnomo, Kamis (13/10) saat dihubungi BATAMTODAY.COM.

Ia mengatakan, dalam kapal tersebut ditemukan empat valet beras yang beratnya kurang lebih puluhan ton.
"Untuk jumlah tonnya berapa kami tidak hitung, yang dihitung hanya jumlah valetnya saja, dan pengakuan anak buah kapal," katanya.

Kapal yang memuat barang tak sesuai manifest itu telah dilimpahkan Bakamla ke KPU Bea Cukai pada Rabu (12/10/2016). Sebelumnya, surat pemberitahuan indikasi pelanggaran serta muatan di dalam kapal telah disampaikan.

Editor: Udin