Abob akan Bersaksi untuk Terdakwa Afuan di PN Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 13-10-2016 | 16:26 WIB
abobdigiring.jpg

Abob (tangan diborgol ditutupi jaket) digiring dari Bandara oleh petugas ke Lapas Barelang Batam. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Achmad Mabub alias Abob, terpidana 17 tahun dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penyelewengan BBM, dipindah dari Lapas Bengkalis, Provinsi Riau ke Lapas Barelang, Kota Batam. "Raja minyak" dari Provinsi Kepri itu akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam atas pengrusakan lingkungan Pulau Bokor, daerah Tiban Utara dan Tiban Indah.

Sebelum diadili sebagai terdakwa, Abob akan bersaksi terlebih dahulu untuk terdakwa Afuan (PNS BP Batam). Di mana, Afuan selaku Komisaris PT Power Land, menjalani proses persidangan dengan perkara yang juga disangkakan terhadap Abob.

"Abob sekarang sudah dititip di Lapas Barelang. Dia akan bersaksi untuk terdakwa Afuan pada persidangan pekan depan," kata Susanto Martua, jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa Afuan, Kamis (13/10/2016) siang.

Abob, kata Martua, menjadi tersangka pengerusakan lingkungan dalam jabatan sebagai Direktur PT Power Land. Perkaranya, kata dia, sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

"Perkaranya sudah P-21, tetapi belum Tahap II," ujarnya.

Setelah diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Afuan, Martua menambahkan, Kejati Kepri akan menjadwalkan penerimaan limpahan Tahap II dari penyidik Polda Kepri. Selanjutnya, berkas perkara Abob akan dilimpah ke PN Batam untuk diadili.

Diberitakan sebelumnya, Polda Kepri mengeksekusi raja minyak asal Batam, Achmad Muchbub alias Abob dari Lapas di Pekanbaru, Riau. Eksekusi yang dilakukan berkaitan dengan kasus reklamasi Pulau Bokor, Kamis (13/10/2016).

"Langsung ke Lapas Barelang," kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri AKBP Ardianto saat memimpin eksekusi, di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, siang.

Abob mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Sejumlah Pasukan Brimob bersenjata lengkap mengiringi langkah Abob. Kedua tangannya digari dari Pekanbaru. Selain penyidik Ditreskrimsus dan anggota Brimob juga terlihat pihak Kejaksaan.

Dari Pekanbaru, sang raja minyak yang divonis majelis hakim Mahkamah Agung (MA) selama 17 tahun penjara, menggunakan pesawat Lion Air sekitar pukul 11.30 WIB. Pesawat tiba di Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada pukul 12.23 WIB.

Editor: Dardani