Dilimpahkan Tahap Dua Kasus Pulau Bokor, Abob Dipindah ke Lapas Barelang
Oleh : Hadli
Kamis | 13-10-2016 | 14:50 WIB
Abob.gif

Abob dikawal dua orang penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri dari Bandara ke Lapas Barelang (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - "Raja minyak" asal Batam, Achmad Muchbub alias Abob --terpidana 17 tahun dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penyelewengan BBM, dipindahkan dari Lapas di Pekanbaru, Riau ke Lapas Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (13/10/2016).

Pemindahan ini berkaitan dengan kasus reklamasi Pulau Bokor, di mana Abob ditetapkan sebagai salah satu tersangka. "Langsung ke Lapas Barelang," kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, AKBP Ardianto, saat memimpin proses pimindahan Abob di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kamis (13/10/2016) siang.

Abob mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Sejumlah pasukan Brimob bersenjata lengkap mengiringi langkah Abob. Kedua tangannya digari dari Pekanbaru. Selain penyidik Ditreskrimsus dan anggota Brimob juga terlihat pihak kejaksaan.

Dari Pekanbaru, sang raja minyak yang divonis majelis hakim Mahkamah Agung (MA) selama 17 tahun penjara, menggunakan pesawat Lion Air sekitar pukul 11.30 WIB. Pesawat tiba di Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada pukul 12.23 WIB.

Abob (tangan diborgol ditutupi jaket) digiring dari Bandara oleh petugas ke Lapas Barelang (Foto: Hadli)

Eksekusi yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri berkaitan dengan tahap II, penyerahan barang bukti dan tersangka kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kepri atas kasus kerusakan lingkungan Pulau Bokor di Batam.

Abob ditetapkan tersangka oleh penyidik saat proses kasus lainnya, penyeludupan minyak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tengah berjalan. Sehingga, proses kasus reklamasi Pulau Bokor terhambat sekitar 1 tahun lebih terhitung ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Kamis (22/9/2016) lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Andar Perdana, mengaku telah meminta kepada Polda Kepri untuk segera meyerahkan Abob dalam proses tahap II. Agar kasus pengrusakan lingkungan dapat segera disidangkan.

"Kami tetap mendesak penyidik Polda, agar Abob dapat dihadirkan sebagai saksi dan terdakwa kasus lingkungan ke PN Batam," ujarnya di gedung Kejati Kepri, Senggarang, Tanjungpinang.

Andar Perdana juga menyadari, tidak mudah untuk penyidik menyerahkan Abob dalam rangka tahap II. Sebab saat yang bersamaan Abob juga tengah menjalani masa hukuman di Lapas Pekan Baru.

"Karena tersangka juga menjadi terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penyelewengan BBM, sehingga untuk menghadirkan yang bersangkutan ‎ada ketentuan yang harus dilalui penyidik Polda Kepri," ujarnya.

Editor: Udin