Gugatan Dugaan Malpraktik di RS Awal Bros

Abdul Kadir Kejang-kejang Setelah Disuntik Obat di RS Awal Bros
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 13-10-2016 | 09:23 WIB
sidangmalpraktik.jpg

Suasana sidang gugatan dugaan malpraktik di RS Awal Bros. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang gugatan Abdul Kadir melawan PT Awal Bros Citra Batam (tergugat I), Rumah Sakit Awal Bros (tergugat II), Dr Arif Koswandi SpPD-KGE (tergugat III), dan Dr Eka Surya Nugraha DR SPPD (tergugat IV) menghadirkan A. Shinta Dewi sebagai saksi yang dihadirkan penggugat, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (12/10/2016).

Di hadapan Majelis Hakim Zulkifli, Iman Budi dan Hera Polosia, saksi A.Shinta Dewi mengatakan melihat Abdul Kadir mengalami kejang-kejang setelah diberikan obat oleh petugas media Rumah Sakit Awal Bros. Peristiwa itu, kata dia, terjadi pada 25 Januari 2016, di mana Abdul Kadir mulai menjalani perawatan di rumah sakit tersebut sejak 23 Januari 2016 dengan keluhan awal gula darah dan tensi tinggi.

"Setelah disuntik obat, selang beberapa saat kemudian pak Abdul Kadir langsung kejang-kejang. Kakinya bergerak-gerak, suaranya lain, kayak ngorok," kata A.Shinta.

Saksi, mengetahui peristiwa yang dialami Abdul Kadir selama menjalani perawatan di RS Awal Bros karena dia sahabat dekat dan teman kecil istri penggugat. Sejak menjalani perawatan pertama, sampai ke luar dari rumah sakit tersebut ia selalu datang untuk menjenguk.

"Hampir 10 hari dirawat, saya datang untuk menjenguk. Karena istri pak Abdul Kadir itu sahabat saya sejak kecil. Dia (istri Abdul Kadir) minta saya untuk menemani," jelasnya.

Setelah kejang-kejang, sambung saksi, Abdul Kadir langsung dibawa ke ruang ICU. Kondisi Abdul Kadir, kata A.Shinta makin mengkhawatirkan. Bahkan, dokter di ICU menyarakan untuk dilakukan cuci darah, jika tidak Abdul Kadir bisa mati.

"Ada dokter yang bilang pak Abdul Kadir harus cuci darah, kalau tidak bisa mati. Tetapi ada juga dokter yang bilang akan diusahakan tidak cuci darah. Jadi tidak sikron, istri pak Abdul Kadir pun bingung, padahal awalnya hanya sakit hipertensi dan gula tinggi," katanya.

Masih kata A.Shinta, setelah keluar dari ruang ICU, Abdul Kadir kembali dirawat di ruang inap VIP lantai 5. Kondisinya parah, kakinya bengkak dan dipasang alat membantu pembuangan air kecing.

"Setelah di ruang inap, saya dengar ada dokter yang ngobrol dengan istri pak Abdul Kadir. Katanya cuci darah itu untuk penyelamatan, membuang racun di dalam ginjal. Saya dengarnya seperti itu," jelas A.Shinta.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim kembali menunda sidang. Sebelum ditutup, Majelis memutuskan untuk menggelar sidang 2x dalam seminggu, Selasa dan Kamis.

Keputusan Majelis untuk menggelar 2x sidang dalam seminggu diterima kuasa penggugat dan kuasa tergugat. Pada persidangan berikutnya, penggugat masih akan menghadirkan saksi-saksi lainnya.

Editor: Dardani