Pengusaha Nyatakan Penolakan

PMK 148 Hadang Program Sejuta Rumah di Batam
Oleh : Gokli Nainggoaln
Rabu | 12-10-2016 | 20:25 WIB
REI-Tolak-PMK1.jpg

Perwakilan Kadin Kepri dan REI Khusus Batam serta pengusaha lainnya saat menyampaikan pernyataan sikap di Batam Center. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148/PMK.05/2016 tentang BLU BP-KPBPB, akan menjadi penghalang terlaksananya program Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait pembangunan sejuta ramah, khususnya di Batam.

PMK yang terbit tanggal 30 September 2016 dan diundangkan pada 3 Oktober 2016 itu, mengatur kenaikan tarif sewa lahan atau Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) di Batam. Kenaikan tarif sewa lahan di Batam, yang berlaku mulai 18 Oktober 2016 atau 15 hari setelah PMK tersebut diungdangkan, sangat fantastif.

Menyikapi persoalan tersebut, Kadin Kepri bersama asosiasi pengusaha lainnya, seperti REI Khusus Batam, beserta pengusaha dan UKM, menyatakan penolakan setelah melakukan rapat pleno selama dua hari.

Pernyataan penolakan terhadap PMK 148 tahun 2016 itu dituangkan dalam surat dengan nomor: 157/KU/KADIN-KEPRI/X/216 yang ditandatangani bersama dan akan dikirim kepada Menko Perekonomian dan Presiden RI.

Berikut lima poin pernyataan sikap menolak kenaikan tarif sewa lahan atau UWTO di BLU BP-KPBPB, yang disampaikan pada Rabu (12/10/2016) sore.

  1. Menolak kenaikan tarif layanan, karena prosedur dan relevansi tidak benar dan tidak mempedomani PMK Nomor 100/PMK.05/2016, tanggal 21 Juni 2016, yang telah diundangkan pada tanggal 22 Juni 2016 dan UWTO yang didasarkan tidak tergolong tarif layanan melainkan iuran, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Hak Pengelolaan Lahan.
  2. Pemberlakuan tarif UWTO baru yang meningkat berpuluh kali lipat sehingga mengakibatkan mahalnya harga atau biaya perolehan tanah sebagai bahan baku pembangunan perumahan dan pemukiman.
  3. Kenaikan tarif bertentangan dengan program dan semangat Presiden Joko Widodo yang banyak memberikan insentif kepada dunuia usaha dan masyarakat Indonesia, memangkas birokrasi, penyederhanaan perizinan dan menghilangkan faktor ekonomi biaya tinggi.
  4. Kenaikan tarif bertentangan dan menghambat program pembangunan sejuta rumah Presiden Jokowi, khususnya di daerah Kota Batam. Harga rumah akan naik melebihi jangkauan dan daya beli masyarakat.
  5. Kenaikan tarif baru akan memicu naiknya harga rumah, yang sudah maupun sedang dibangun karena besarnya disparitas harga perolehan tanah.

Dengan pernyataan sikap ini, Kadin Kepri bersama asosiasi dan himpunan pengusaha-pengusaha di Batam memohon agar Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan menunda pemberlakuan tarif baru. Menteri Keuangan juga diminta agar berkenan merevisi tarif hingga bisa memenuhi rasa keadilan, menjangkau daya beli masyarakat, dan jaminan ketersediaan lahan yang murah dan bebas masalah.

Editor: Dardani