Berkas Lengkap, Anggota DPRD Natuna Cabul Segera Diserahkan ke Kejati
Oleh : Hadli
Rabu | 12-10-2016 | 16:50 WIB
pencabulananak.jpg

Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas anggota DPRD Natuna, AH akan segera dilimpahkan ke Kejati Kepri oleh Polda Kepri. Tersangka anggota DPRD ini diduga melakukan pencabulan pada salah satu Siswa SMAN di Dapil pemilihannya.

Kasubdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, AKBP Ponco Indrio, mengatakan, pihaknya masih melengkapi berkas petunjuk jaksa.

"Petunjuk jaksa (P19) masih kita lengkapi. Setelah lengkap segera kita kirim kembali berkasnya," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (12/10/2016).

AH saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Natuna. Ia tidak ditahan setelah polisi menetapkan status tersangka pencabulan pada pertengahan bulan Juli 2016 lalu.

Dugaan pencabulan itu diketahui pada Kamis (17/3/2016) atas laporan orang hilang di Polres Natuna. Orang tua korban melaporkan anaknya sudah tidak pulang dalam tiga hari setelah diantar ke sekolah.

Anak di bawah umur itu ternyata tengah berbadan dua. AH diduga telah mengatur keberangkatan korban ke Batam. Selama di Batam proses aborsi dilakukan. Jejak korban di ketahui melalui rekaman CCTv di Bandara Hang Nadim Batam, Rumah Sakit Swasta dan Hotel berbintang.

Setelah melakukan aborsi di Batam korban yang kembali ke Natuna dengan dikawal seseorang yang diyakini orang suruhan AH. Hasil penyelidikan sementara korban diketahui berada di Batam untuk melakukan aborsi.

Dihadapan polisi, korban mengakui AH yang telah menghamilinya. Kecurigaan polisi, sebelumnya korban meminta izin kepada guru di sekolah untuk berobat penyakit usus buntu di Batam.

Editor: Dardani