BC Batam Musnahkan Barang Tegahan Senilai Rp1,3 M di KPLI Kabil
Oleh : Hadli
Rabu | 12-10-2016 | 15:24 WIB
penghancuranmikol.jpg

Kegiatan pemusnahan barang hasil tegahan BC Batam senilai Rp1,3 miliar di KPLI Kabi. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Bea Cukai Batam memusnahkan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan tembakau hasil sitaan di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) Kabil yang dikelola PT Desa Air Kargo.

Kabid Pelayanan dan Fasilitas Bea Cukai Batam, R Effendi mengatakan, tidak hanya ribuan mikol kemasan kaleng dan mikol iport yang dimusnahkan, bawang busuk hasil sitaan turut serta dimusnahkan.

"Nilai barang tegahan yang dimusnahkan berkisar Rp1.386 miliar, termasuk bawang putih dan merah yang sudah sudah membusuk," kata dia dikawasan PT Desa Air Kargo, Rabu (12/10/2016).

Ia mengatakan, perlu dilakukan pemusnahan barang sitaan milik negara setelah mendapat izin dari Kementerian Keuangan di perusahaan pengelolah limbah yang profesional dan memliki perfengkapan yang memadai.

Sebanyak 6.901,2 liter MMEA yang dimusnahkan terdiri dari 16.800 kaleng bir, 4.730 botol mikol bermerek, 50.000 ribu batang rokok berbagai merk serta sebanyak 74,98 kg bawang.

MMEA yang dimusnahkan dengan cara kaleng dan botol di hancurkan oleh mesin pemusnah, air dengan sendirinya mengalir ke tempat khusus pria ngolaham limbah. Sementara tembakau rokok dan bawang dimusnahkan didalam tungku dengan suhu panas tertentu.

Editor: Dardani