Apindo PTUN-kan SK Gubernur Soal UMS Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 12-10-2016 | 14:38 WIB
Sidang-gugatan-APINDO.gif

Lanjutan sidang gugatan yang dilayangkan Asosiasiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kepada Gubernur Kepri tentang surat keputusan (SK) nomor 1832 tahun 2016 tentang Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang memasuki babak baru. Sidang yang digelar Rabu (12/10/2016) pukul 10.00 Wib itu, beragendakan penyerahan bukti dari berbagai pihak penggugat, tergugat, maupun tergugat intervensi.

"Sidang dibuka untuk umum, dengan agenda penyerahan bukti dari berbagai pihak," ujar Ketua Majelis Hakim, Fatmah Nur Nasution yang saat itu didampingi kedua anggotanya, Debora Parapat dan Febrina.

Saat itu, Penggugat dan Tergugat langsung menyerahkan bukti di hadapan Majelis. Begitu juga Tergugat Intervensi dari Serikat Pekerja, juga mengajukan bukti-bukti kepada Majelis Hakim.

Setelah satu jam berlangsung, Majelis meminta agar yang belum mengajukan bukti, segera diserahkan pada  sidang berikutnya.

"Kami minta pihak yang belum memberikan bukti segera diserahkan pada sidang berikutnya," katanya.

Kuasa Hukum Penggugat Apindo, Sulham SH mengatakan, dalam penyerahan bukti itu, ia tetap pada gugatan, menolak SK Gubernur Kepri terkait SK UMS.

Bukti yang diserahkan tentang keberatan beberapa perusahaan, terkait pembahasan UMS dan mekanisme yang terjadi tentang penetapan SK yang dinilai tidak sesuai mekanismes.

"Kita serahkan beberapa alat bukti terkait gugatan. Pada intinya kami menolak," tegasnya.

Sebelum sidang ditutup, Majelis Hakim meminta kepada para pihak untuk menyerahkan bukti tertulis pada sidang lanjutan, Rabu (19/10/2016) mendatang.

Editor: Udin