JPU Tuntut Ringan Bandar Sabu Jaringan Internasional
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 12-10-2016 | 11:15 WIB
Terdakwa1.jpg

Slamet bin Haiwaki, terdakwa narkoba Internasional

BATAMTODAY.COM, Batam - Slamet bin Haiwaki, salah satu pemain sabu jaringan internasional yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, hanya dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua. Padahal, negara telah menyatakan perang terhadap semua jenis kejahatan narkotika.

Amar tuntutan 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider kurungan 1 tahun, dibacakan di hadapan majelis hakim Zulkifli, Iman Budi dan Hera Polosia dalam persidangan yang digelar pada Selasa (11/10/2016). Dimana, terdakwa diyakini melanggar pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan barang bukti tiga bungkus sabu, masing-masing 226 gram, 233 gram dan 231 gram.

Selain kejahatan yang diperangi negara, tuntutan terhadap Slamet bin Hawiki dinilai akan menjadi "lampu hijau" terhadap pemain-pemain sabu lainnya. Sebab, pemain sabu hanya takut hukuman mati atau seumur hidup.

"Menyatakan terdakwa bersalah. Menuntut agar dijatuhi pidana 16 tahun penjara," kata JPU membacakan amar tuntutan terhadap Slamet bin Haiwiki.

Tuntutan terhadap Slamet bin Haiwiki telah melukai rasa keadilan masyarakat. Sebab, beberapa terdakwa lain dengan kasus yang sama dengan barang bukti lebih kecil malah dituntut dengan hukuman yang lebih tinggi di atas 16 tahun penjara.

Misalnya, terdakwa Choo Wei Tin. Dituntut 17 tahun penjara dengan barang bukti sabu sebanyak 246 gram. Tak hanya itu, terdakwa  Mustafa Kamal alias Kamal bin Hasbi dan Arifin alias Anto bin Hamid, dituntut 20 tahun penjara dengan barang bukti sabu seberat 353 gram.

Sementara terdakwa Slamet bin Haiwaki, yang merupakan sindikat narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 690 gram, hanya dituntut 16 tahun penjara.

Editor: Yudha