Komisi II Desak BC Batam Seret PT PLS ke Ranah Pidana
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 12-10-2016 | 10:31 WIB
RDP1.jpg

Komisi II itu disampaikan saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bakamla wilayah Barat dan KPU Bea Cukai Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi II DPRD Batam mendesak agar penindakan terhadap pelaku penyelundupan diseret hingga ke ranah pidana. Sebab, penerapan sanksi administrasi dinilai tidak akan menimbulkan efek jera, dan penyelundup malah akan semakin merajalela.

Desakan dari Komisi II itu disampaikan saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bakamla wilayah Barat dan KPU Bea Cukai Batam, Selasa (11/10/2016) sore. Di mana, Komisi II meminta penjelasan kedua instansi itu soal penangkapan dua kapal milik PT PLS yang memuat barang tak sesuai manifes, salah satunya beras.

"Kita berharap, penindakan terhadap PT PLS ini dituntaskan. Pemiliknya juga harus diproses pidana," kata Ketua Komisi II DPRD Batam, Yudi Kurnain, setelah mendengar penjelasan pihak Bakamla dan Bea Cukai Batam.

Dikatakan Yudi, pada saat dilakukan penangkapan oleh Bakamla wilayah Barat, Komisi II turun langsung ke lapangan. Hasil pengamatan dan dokumentasi yang dimiliki Komisi II, sambungnya, kedua kapal itu memuat beras dan beberapa suku cadang.

Hanya saja, informasi yang diterima Komisi II, satu kapal sudah dilepas dan satunya lagi akan dilepas juga. Padahal, kedua kapal itu terindikasi kuat melakukan penyelundupan beras dari Singapura ke Batam.

"Sayangnya, RDP ini PT PLS tidak hadir, padahal kita sudah undang. Saya ketemu dengan pengusahanya di Malaysia, ditawari sesuatu, tetapi saya tolak. Saya bilang, saya tetap konsisten mengawal kasus ini," ungkap Yudi.

Sementara itu, Kasi Penyidikan KPU Bea Cukai Batam, Ayin menjelaskan pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari Bakamla wilayah Barat soal penangkapan KM Batam Indah 8. Dalam surat itu, kata dia, barang yang dimuat kapal itu tidak disebutkan adanya beras, hanya beberapa barang berupa suku cadang mesin dan elektronik.

"Kami baru menerima surat. Untuk kapal dan isinya belum dilimpahkan. Kami pun tidak bisa pastikan, isinya ada beras atau tidak," kata dia, saat dihujani pertanyaan oleh anggota Komisi II DPRD Batam.

Menurutnya, sesuai dengan UU Kepabeanan, barang yang tidak sesuai dengan manifes menjadi barang yang dikuasai negara. Penindakannya, sambung dia, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda minimal Rp25 juta dam maksimal Rp500 juta.

"Perbaikan manifes (refes) juga bisa dilakukan 1x24 jam. Jika ada barang yang tidak tercantum dalam manifes tetapi sudah ada pemberitahuan lebih dulu ke Bea Cukai," kata dia.

"Intinya, refresh bisa dilakukan asal semua dokumen bisa dilengkapi. Kalau tidak bisa akan menjadi barang yang dikuasai negara," sambungnya.

Wakil Komandan Bakamla wilayah Barat, Kombes Pol Hadi Purnomo, membenarkan pihaknya belum menyerahkan kapal berikut isinya ke KPU Bea Cukai Batam. Menurut dia, penyerahan baru dilakukan, hari ini, Rabu (12/10/2016).

"Besok (hari ini) kami limpahkan kapal dan isinya itu," ujar mantan Karo Ops Polda Kepri itu.

Hadi Purnomo, mengatakan kapal bermuatan beras, suku cadang barang elektronik rakitan dan suku cadang mesin, ditangkap lantaran memuat barang tidak sesuai manifes. Awalnya, kata dia, ada dua kapal yang ditangkap, tetapi satu diantaranya telah dilepas karena dokumennya lengkap.

Hadi berujar, indikasi awal dari penangkapan kapal tersebut terkait penyelundupan. Hanya saja, sambungnya, penyelidikan terkait kepabeanan merupakan wewenang KPU Bea Cukai Batam.

"Kapal itu milik PT PLS. Berlayar dari Singapura menuju Sekupang," ujar mantan Karo Ops Polda Kepri itu.

Editor: Yudha