Kapal Penyelundup Beras Milik PT PLS Dilimpahkan ke BC Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 12-10-2016 | 09:02 WIB
hadipurnomo.jpg

Wakil Komandan Bakamla wilayah Barat, Kombes Pol Hadi Purnomo. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - KM Batam Indah 8, satu dari dua kapal milik PT PLS Batam yang ditangkap Bakamla wilayah Barat di perairan Sekupang, beberapa hari lalu, akan dilimpah ke KPU Bea Cukai Batam.

Pelimpahan kapal yang memuat barang tak sesuai manifes itu akan dilakukan hari ini, Rabu (12/10/2016). Sebelumnya, surat pemberitahuan indikasi pelanggaran serta muatan di dalam kapal telah disampaikan terlebih dahulu.

Wakil Komandan Bakamla wilayah Barat, Kombes Pol Hadi Purnomo, mengatakan, kapal yang bermuatan beras, suku cadang barang elektronik rakitan dan suku cadang mesin, itu ditangkap lantaran memuat barang tidak sesuai manifes. Awalnya, kata dia, ada dua kapal yang ditangkap, tetapi satu diantaranya telah dilepas karena dokumennya lengkap.

"Besok (hari ini), barang bukti kita limpahksn ke Bea Cukai untuk ditindaklanjuti," kata Kombes Pol Hadi di Kantor DPRD Batam, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II dan KPU Bea Cukai Batam, Selasa (11/10/2016) sore.

Hadi berujar, indikasi awal dari penangkapan kapal tersebut terkait penyelundupan. Hanya saja, sambungnya, penyelidikan terkait kepabeanan merupakan wewenang KPU Bea Cukai Batam.

"Kapal itu milik PT PLS. Berlayar dari Singapura menuju Sekupang," ujar mantan Karo Ops Polda Kepri itu.

Editor: Dardani