Keberadaan BP Batam Juga akan Diuji Materi ke MK

Kadin Kepri akan PTUN-kan PMK Kenaikan UWTO, HPL BP Batam Diuji Materi ke MA
Oleh : Romi Candra
Selasa | 11-10-2016 | 16:12 WIB
Rapat-Kadin-kepri1.jpg

Rapat pengurus Kadin Kepri menyikapi kondisi Batam akibat kebijakan BP Batam yang dinilai menghambat investasi, termasuk membahas PMK kenaikan UWTO. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kebijakan demi kebijakan yang dikeluarkan Badan Pengusahaan (BP) Batam saat ini semakin menuai kritikan dari berbagai kalangan. Bahkan, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kepri juga ikut angkat bicara.

Seperti yang disampaikan Ketua Kadin Kepri Ahmad Makruf Maulana kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (11/10/2016). Pihaknya akan mengambil beberapa langkah menyikapi kondisi Batam saat ini akibat kebijakan yang diambil BP Batam.

"Kami akan mengambil beberapa langkah hukum terkait kebijakan BP Batam, ini sudah merupakan keputusan pleno. Ada tiga langkah hukum yang akan kaki ambil," ungkap Makruf, Selasa (11/10/2016).

Menurutnya, adapun langkah hukum yang akan ditempuh Kadin Kepi, pertama sekali pihaknya akan mem-PTUN-kan PMK Kenaikan UWTO di Batam. Selain itu, Kadin Kepri juga akan melakukan uji materi HPL BP Batam ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami juga akan mem-PTUN-kan PMK kenaikan UWTO dan melakukan uji materi HPL BP Batam ke Mahkamah Agung (MA)," ungkanya.

"Begitu juga UU keberadaan BP Batam akan kita uji ke Mahkamah Konstitusi, dan meminta Otonomi Khusus ke pemerintah," tambahnya.

Dia menambahkan, malam ini pihaknya berencana mengundang asosiasi dan himpunan pengusaha yang ada di Batam untuk meminta pendapat dan langkah apa yang akan diambil. "Apakah mereka sejutu dengan keputusan Kadin atau bagaimana," pungkasnya.

Editor: Dardani