Pelaku Dijerat UU Perdagangan dan Telekomunikasi

HP Xiaomi Non SNI Masuk Batam Melalui Singapura
Oleh : Hadly
Selasa | 11-10-2016 | 08:00 WIB
Xiaomi.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Edy alias Atang, pemilik ratusan Handphone Xiaomi asal Hongkong yang disita dari gudangnya PT Keprindo Sejahtera (KS) di Parkiran P1 Nagoya Hill Batam, diduga telah melanggar tindak pidana perdagangan dan telekomunikasi.

"Keterangan E alias A, HP tersebut berasal dari Hongkong yang dipasarkan oleh pihak Hong Kong AU Development Kompany Limited Office melalui aplikasi WeChat (WA)," ujar AKBP Feby Dapot Parlindungan Hutagalung, Kasubdit IV Direskrimum Polda Kepri, kepada media ini di Mapolda Kepri, Senin (10/10/2016).

Dijelaskan, pada Kamis (6/9/2016) sekitar pukul 13.10 WIB, Polda Kepri melakukan penyelidikan ke gudang HP milik PT Keprindo Sejahtera (KS) di Parkiran P1 Mall  Nagoya Hill Batam. Sebanyak 139 unit handphone (HP) merk Xiaomi dengan berbagai tipe yang diperiksa ternyata tidak memenuhi syarat.

"Perangkat lunak telekomunikasi itu berasal dari luar Indonesia tanpa dilengkapi label berbahasa Indonesia," katanya.

Ia mengaku, HP tersebut berasal dari Hongkong dikirimkan ke Batam melalui Negara Singapura. HP Xiaomi tersebut memuat keterangan Merek HP menggunakan tulisan china dan manual book pada HP tersebut juga bertulisankan bahasa China.

"E telah melanggar tindak pidana Pasal 104 Jo Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal  52 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi," terangnya.

Undang-undang Perdagangan dan atau Telekomunikasi tersebut berbunyi, setiap pelaku usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi lebel berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan didalam negeri.

"Dan atau barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis," tutur dia.

Berita sebelumnya, Sebuah gudang handphone yang ditenggarai menyimpan produk-produk black market (BM) alias selundupan, dikabarkan digerebek aparat kepolisian pada Kamis (6/10/2016) lalu.

Diinformasikan, gudang tersebut diduga tempat penyimpanan handphone toko bermerek KS Store, yang berada di P1 Nagoya Hill. Menurut sumber terpercaya BATAMTODAY.COM, sekitar seratus unit handphone merek Xiaomi yang diselundupkan ke Batam, atau lebih dikenal barang black market turut disita saat kejadian.

"Kami lihat sendiri penggerebekannya. Tapi tidak tahu bagaimana prosesnya sekarang. Kejadiannya hari Kamis kemarin," ungkap sumber, Sabtu (8/10/2016) siang.

Editor: Yudha