Soal Gudang Handphone di Nagoya Hill, Ini Kata Polda Kepri
Oleh : Hadli
Senin | 10-10-2016 | 18:39 WIB
nagoya-hill-okay-edit.gif

Penggeledahan pada Gudang Handpone milik PT Keprindo Sejahtera (KS) di Parkiran P1 Mall Nagoya Hill Batam, Kamis (6/9) pukul 13.10 WIB lalu ternyata dilakukan Polda Kepri.(Sumber foto: mvhtourbatam.blogspot.sg)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penggeledahan gudang handpone milik PT Keprindo Sejahtera (KS) di parkiran P1 Mall Nagoya Hill Batam, Kamis (6/9/2016) lalu sekitar pukul 13.10 WIB, dilakukan Polda Kepri.

Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, AKBP Feby DP Hutagalung, menjelaskan, proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya di gudang milik KS atas dugaan memperdagangkan dan memasukkan perangkat telekomunikasi dari luar Indonesia tanpa dilengkapi label berbahasa Indonesia.

"Jadi bukan penggerebekan. Kami melakukan proses penyelidikan di kantor PT KS milik E alias A," ujar Feby kepada BATAMTODAY.COM di Mapolda Kepri, Senin (10/10/2016).

Hasil penyelidikan pada gudang KS, tambah Feby, didapati barang bukti berupa perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi syarat teknis dan tidak berlabel bahasa Indonesia.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, ada sebanyak 139 unit handphone (HP) merk Xiaomi dengan berbagai tipe yang kami temukan tidak memenuhi syarat. Dan kami sita," terangnya.

Feby menjelaskan, berdasarkan ketetangan E alias A bahwa HP tersebut berasal dari Hongkong yang dipasarkan oleh pihak Hong Kong AU Development Kompany Limited Office melalui aplikasi WeChat (WC).

"HP tersebut berasal dari Hongkong dikirimkan ke Batam melalui negara Singapura. Dalam label perangkat telekomunikasi merek Xiaomi memuat keterangan merk Hp dengan menggunakan tulisan Cina dan manual book nya juga tulisan Cina," terangnya.

Feby menegaskan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. "Pagi tadi kami sudah gelar perkara untuk mengambil langkah selanjutnya, proses penyilidikan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penggrebekan gudang handphone milik KS Store yang berada di P1 Nagoya Hill pada Kamis (6/10/2016) lalu, hingga kini belum diketahui proses hukumnya. Bahkan siapa yang menggerebek, pewarta juga belum mendapat kejelasan.

Editor: Udin