Tersangka Penggelapan Miliaran Rupiah

Polda Kepri Tahan Direktur dan Komisaris PT Mardhatillah Indopersada
Oleh : Hadli
Senin | 10-10-2016 | 14:38 WIB
Palti-Siringo-ringo.gif

Kuasa Hukum PT Sere Trinitatis Pratama, Palti Siringo Ringo SH (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menahan dua orang tersangka penggelapan, masing-masing Hadi Suyitno sebagai direktur PT Mardhatillah Indopersada dan Umar Alias Tejo sebagai komisaris.

Kedua tersangka yang sudah mendekam di sel tahanan Polda Kepri sejak Jumat (8/10/2016), merupakan marketing perumahan Darussalam Residence di kawasan Piayu dengan bendera PT Mardhatillah Indopersada. Keduanya dilaporkan melakukan penggelapan oleh Srimulyani, direktur PT Sere Trinitatis Pratama, pengembang perumahan Darussalam Residence.

"Status keduanya (Hadi Suyitno dan Umar Alias Tejo) sudah tersangka dan sudah kita tahan," kata Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Eko Pudji Nugroho, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (10/10/2016).

Ditemui di Polda Kepri, kuasa hukum PT Sere Trinitatis Pratama, Palti Siringoringo, mengatakan, selaku pemilik lahan seluas 8,5 hektar, kliennya membuat laporan penggelapan pada Oktober 2015 lalu.

"Dalam proses awal perjanjian kerjasama ini, PT Sere Trinitatis Pratama sebagai pengembang perumahan Darussalam Residence menunjuk PT Mardhatillah untuk marketing perumahan pada tahun 2013," ujarnya.

Dalam perjalanannya, PT Sere Trinitatis Pratama selaku pemilik lahan dan yang membangun rumah, hingga saat ini tidak mendapat setoran dana dari PT Mardhatillah sebagai pihak yang memasarkan rumah sebanyak 559 unit yang telah terjual.

"Tapi, konsumen menuntut ke PT Sere Trinitatis Pratama. Ada sebanyak 79 unit yang sudah dibangun. Penjualan nilainya berfariasi dari Rp20 juta sampai Rp120 juta yang diterima PT Mardhatillah," ujarnya.

Dalam memasarkan perumahan Darussalam Residence, PT Mardhatillah tidak sendiri. Perusahaan yang dijalankan kedua tersangka mengandeng Yayasan Darussalam, Abdul Haq.

"Dari pengakuan mereka, sudah menerima dana penjualan sebanyak 597 unit rumah sebesar Rp16 miliar. Dana itu yang dituntut masyarakat sebagai pembeli kepada kami. Sementara pihak kami tidak menerima sepersen pun," tuturnya.

Palti menambahkan, saat ini kasus ini juga masuh ranah hukum perdata, dan sidangnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Batam. Namun kasus perdata yang pada Rabu (12/10/2016) mendatang sudah dalam tahap putusan, yang menggugat PT Mardhatillah.

"Lucunya mereka yang gugat kami. Bukan kami sebagai pemilik lahan dan yang membangun perumahan yang menggugat. Sudah tiga kali putusannya tunda. Rabu ini mudah-mudahan sudah ada keputusannya," terang Palti.

Terpisah, Kasubdit II Ditreskrimum AKBP Yus Guntur mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini. Ketua Yayasan Darussalam Residence Abdul Haq dan Ameng alias Samwat sebagai Direktur Mardhatillah Indopersada yang lama masih diselidiki. "Untuk keduanya masih dilakukan pengembangan," ujarnya singkat.

Editor: Udin