Mobil Rental Digadaikan, Pria Ini Dipolisikan
Oleh : Romi Candra
Jum'at | 07-10-2016 | 16:02 WIB
kompolarwin.jpg

Kapolsek Batam Kota, Kompol Arwin. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria berinisial Ho (28), terpaksa diamankan jajaran Polsek Batam Kota. Warga Lubukbaja ini dilaporkan telah melakukan penggelapan satu unit mobil milik korban bernama Susiyanto (46), warga Batam Center.

 

Penangkapan tersebut dilakukan setelah korban membuat laporan polisi pada Senin (3/10/2016) di Polsek Batam Kota.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Arwin, mengatakan, kejadian tersebut sudah sejak tanggal 27 Juni 2016 lalu, saat terduga pelaku pertama kali menyewa mobil XOver merk Suzuki BP 1453 M milik korban.

Kemudian, satu bulan kemudian, sekitar Bulan Juli 2016, korban menghubungi Ho untuk meminta uang sewa mobil. Namun Ho justru tidak membayar uang sewa. Selain itu, mobil juga tidak dikembalikan.

"Karena tidak ada tanggapan, korban mendatangi rumah Ho. Namun tetap tidak dibayarkan," ungkap Arwin, Jumat (7/10/2016).

Alhirnya, korban mengancam akan melaporkan kepada polisi, sehingga Ho mengaku bahwa mobil berada di Tanjunguban, digadaikan pada seseorang bernama Hendra.

"Antara korban dengan terlapor ada kesepakatan untuk mengambalikan mobil dan uang ganti rugi secepatnya. Namun hingga kini tidak kunjung dibayarkan, sehingga korban membuat laporan dugaan penggelapan. Ho langsung kita amankan setelah laporan dibuat korban," jelasnya.

Saat ini, Ho masih dalam pemeriksaan. Ia dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor: Dardani