Disembunyikan di Anus, Cara Akbar Selundupkan Sabu ke Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 04-10-2016 | 08:50 WIB
akbaranus.jpg

Terdakwa Akbar saat mendengar keterangan saksi. (Foto: Gokli Nainggolan)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Akbar bin Abdul Rahman, warga Aceh yang membawa sabu sebanyak 115 gram dari Malaysia ke Batam disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (3/10/2016) sore.

 

Terdakwa, kata saksi dari Bea Cukai Batam, ditangkap di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center sekitar bulan Juni 2016, setelah turun dari kapal yang bertolak dari pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia. Ia ditangkap lantaran membawa sabu yang disimpan di dalam anus.

"Awalnya terdakwa tidak mengaku. Setelah dilakukan rontgen di RS Awal Bros, ditemukan benda mencurigakan di dalam anus. Hasil pemeriksaan positif sabu," kata saksi, di hadapan Majelis Hakim Syahrial Harahap, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa.

Sabu tersebut, kata saksi dari BNNP Kepri, diakui terdakwa dibeli dari seorang bernama Alex di Malaysia. Barang terlarang itu, akan dibawa ke Aceh untuk diedarkan.

"Terdakwa hanya transit di Batam. Tujuannya ke Aceh," kata saksi.

Keterangan para saksi dibenarkan terdakwa. Hanya saja, ia mebantah sudah berulang kali membawa sabu dari Malaysia ke Batam.

"Saya memang sering ke Malaysia, tetapi baru sekali ini bawa sabu," kata terdakwa.

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ia terancam dijatuhui hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Editor: Dardani