Tipu 201 Calon TKI, Oriza Hanya Dihukum 30 Bulan Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 04-10-2016 | 08:12 WIB
peniputki.jpg

Oriza seusai mendengarkan putusan vonis 30 bulan penjara di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Oriza Satifa, terdakwa yang melakukan penipuan terhadap 201 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI), hanya dihukum 30 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (3/10/2016) sore.

Hukuman yang dijatuhi Majelis Hakim Edward Harris Sinaga, Endi Nurindra Putra dan Egi Novita lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa. Padahal, uang yang dikutip terdakwa mencapai Rp1,8 miliar lebih dari para korban belum dikebalikan.

Sesuai keterangan saksi dan fakta persidangan, Majelis meyakini bahwa terdakwa terbukti turut serta melakukan penggelapan secara terus menerus. Unsur pasal 372, jo pasal 64 ayat (1), jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan penuntut umum dinyatakan terpenuhi.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Edward, Ketua Majelis Hakim yang mengadili terdakwa.

Terhadap putusan itu, terdakwa didampingi penasehat hukum (PH) Nursitta, langsung menyatakan terima. Wajar, karena dalam amar putusan Majelis tidak memerintahkan terdakwa untuk mengembalikan uang hasil penipuan itu.

"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa.

Sebelum meninggalkan ruang sidang, terdakwa menyempatkan diri untuk menyalami Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha. Ia menyampaikan ucapan terima kasih karena hukumannya diringankan kendati sudah menipu ratusan orang yang mencoba merubah nasih di negeri singa.

Sesuai pledoi yang disampaikan terdakwa dalam persidangan, uang sebanyak Rp1.817.200.000, yang dikutip dari 201 orang korban telah diserahkan sebagian kepada Muhammad Asri bin Rawi (WN Singapur), penyalur TKI itu di Singapura.

Penyerahan uang itu dilakukan tiga tahap. Pertama sebanyak 116.800 Dolar Singapura di Harbourfront Singapur, kedua sebanyak 10.000 dolar Singapura di Harbourbay Batam dan ketiga sebanyak 17.710 dolar Singapura melalui Western Union.

"Rp292.050.000 juga sudah dikembalikan kepada sebagian korban," ujar Nursitta.

Penyerahan uang kepada Muhammad Asri bin Rawi, diklaim terdakwa sebagai bukti bahwa dia juga merupakan korban penipuan. Dalihnya itu diperkuat adanya laporan penipuan dan pemalsuan yang dibuat di Kepolisian Singapura.

"Ada juga bukti photo saat terdakwa dan Muhammad Asri melakukan transaksi di Harbourfront Singapura," kata Nursitta, membela kliennya.

Editor: Dardani