Perampokan di Bida Asri I, Polisi Baru Tetapkan Satu Tersangka
Oleh : Romi Candra
Senin | 03-10-2016 | 16:02 WIB
kasatrekrimmemo.jpg

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi baru menetapkan satu tersangka, AS (22), terkait perampokan sadis yang terjadi di Perumahan Bida Asri I, Batam Centre, Kecamatan Batam Kota.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Afuza Edmond, mengatakan, keterangan yang diambil dari AS, ia melakukan aksi sendirian. Sementara rekannya yang mengantar ke lokasi tidak tahu sama sekali tentang niatnya.

"Pengakuannya, temannya yang mengantar ke lokasi tidak mengetahui sama sekali apa yang akan ia lakukan," ungkap Afuza, Senin (3/10/2016).

Dilanjutkan, sejauh ini, AS sendiri masih memberikan keterangan berbelit-belit. "Keterangan yang diberikan masih berbelit-belit. Ini sekarang masih kita BAP," lanjutnya.

Sementara untuk rekan AS yang mengantar ke lokasi, juga belum dimintai keterangan. "Rekannya belum kita mintai keterangan. Sekarang difokuskan pada pelaku dulu," pungkasnya.

Aksi perampokan sadis yang terjadi di Perumahan Bida Asri I, Kecamatan Batam Kota, Kamis (30/92016) pagi, pelaku ternyata sudah beberapa kali melakukan pengintaian.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, mengatakan, pelaku, AS, yang berhasil dibekuk kemarin sore, mengaku sudah tiga kali mengintai rumah tersebut sebelum beraksi.

Namun saat ia mencoba beraksi setelah merasa aman, aksinya diketahui pemilik rumah. Sehingga ia melukai tiga orang penghuni rumah menggunakan linggis.

"Korban dipukul menggunakan linggis. Parahnya, setelah ia keluar dan mendengar teriakan korban, ia kembali ke dalam dan memukul korban lagi," lanjut Memo.

Akibat perbuatannya sendiri, selain harus menderita luka tembak pada bagian kaki, ia juga dijerat Pasal 53 Jo 365 dan 351 KUHP, tentang percobaan perampokan dan pengajiayaan berat.

"Pelaku tidak berhasil mengambil harta benda korban. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara," jelas Memo.

Editor: Dardani