Reklamasi Pulau Bokor, Kontraktor Teken Kerjasama dengan PT Sunrise Sunset
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 30-09-2016 | 12:12 WIB
SidangFirmansyah1.jpg

Saksi Firmansyah memberi keterangan dalam persidangan. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Afuan, Komisaris PT Power Land yang didakwa turut serta melakukan pengerusakan lingkungan, di sekitar Pulau Bokor, lokasi Tiban Utara dan Tiban Indah, Kamis (29/9/2016) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam persidangan, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua tidak bisa mengungkap keterlibatan terdakwa dalam kasus itu. Pasalnya, kontraktor yang melakukan penimbunan pantai PT Setokok Mandiri menjalin kerjasama dengan PT Sunrise Sunset bukan dengan PT Power Land, sesuai akta yang dikeluarkan notaris Angly Cenggana.

Dikatakan, saksi Firmansyah, tangan kanan Direktur PT Setokok Mandiri, Awang Herman, penimbunan pantai itu dialihkan kepada tiga perusahaan, masing-masing PT Tiara Mantang, PT Bangun Kepri Sukses dan PT Cipta Niaga Mandiri.

"Setahu saya lokasi yang ditimbun itu miliknya PT Power Land dan pekerjaan itu kita subkonkan ke 3 perusahaan lain," kata dia, di hadapan Majelis Hakim Edward Harris Sinaga, Tiwik dan Egi Novita.

Kontrak kerjsama penimbunan lahan itu, kata Firmasyah, dibuat dengan akta notaris. Hanya saja, kata dia, tidak memahami isi dari akta kerjasama tersebut.

"Tak tahu kalau di dalam akta itu adanya PT Sunrise Sunset," ujar dia.

Hal yang sama juga dikatakan saksi Aleng alias Ayong, Direktur PT Cipta Niaga Mandiri, mengerjakan penimbunan atas kerjasama dengan PT Setokok Mandiri. Sementara PT Power Land, kata dia, baru dia tahu setelah dipersidangan.

"Saya dibayar PT Setokok Mandiri. Kadang lewat Awang kadang juga lewat Firmansyah. Kalau PT Power Land baru tahu sekarang," katanya.

Kehadiran saksi Ayong di persidangan sempat diprotes penasehat hukum (PH) terdakwa, Andris. Menurut dia, saksi tak berkaitan dengan perkara yang didakwakan terhadap Afuan.

"Dalam akta yang diterbitkan notaris Angly Cenggana, kontraktor kerjasama dengan PT Sunrise Sunset, bukan dengan PT Power Land. Sementara terdakwa merupakan komisaris PT Power Land, bukan PT Sunrise Sunset," kata Andris.

Saksi lainnya, pegawai BP Batam bagian Direktorat Sarana dan Prasarana, menerangkan BP Batam tidak pernah mengeluarkan izin pematangan lahan terhadap PT Power Land untuk lahan yang direklamasi. Bahkan, ia juga tidak tahu menahu jika PT Power Land telah mendapatkan izin dari Pemko Batam.

"Tak ada pengalokasian lahan dari BP Batam terhadap PT Power Land," kata dia.

Sidang pengerusakan lingkungan dengan terdakwa Afuan selaku Komisaris PT Power Land di Pengadilan Negeri (PN) Batam masih panjang. JPU masih punya banyak saksi yang akan dihadirkan membuktikan dakwaannya.

Editor: Yudha