Gugat Awal Bros, Abdul Kadir Ajukan Puluhan Bukti Surat
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 29-09-2016 | 08:19 WIB
SidangAwalbros1.jpg

Sidang Gugatan Abdul Kadir Terhadap Awal Bros di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gugatan Abdul Kadir, mantan Ketua Peradi Batam terhadap PT Awal Bros Citra Batam (tergugat I), Rumah Sakit Awal Bros (tergugat II), Dr Arif Koswandi SpPD-KGE (tergugat III), dan Dr Eka Surya Nugraha DR SPPD (tergugat IV) masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Kuasa penggugat, Firdaus menyampaikan gugatan tersebut memasuki tahap pemeriksaan bukti surat. Tergugat, kata dia, mengajukan sekitar 22 bukti surat, sementara pihaknya hanya mengajukan 17 bukti.

"Bukti surat yang diajukan tergugat lebih banyak, bahkan akan ada tambahan lagi," kata Firdaus, usai menjalani sidang yang dipimpun Majelis Hakim Zulkifli, Iman Budi dan Hera Polosia, kemarin.

Menurut Firdaus, selain bukti surat yang sudah diperiksa Majelis Hakim, pihaknya juga akan menghadirkan beberapa saksi dan ahli. Hal itu, kata dia, untuk melengkapi dan memperguat gugatan, terkait dugaan malpraktek terhadap Abdul Kadir.

"Saksi dari kami (penggugat) sudah siap, sekitar 5 orang," ujar dia.

Adapun gugatan itu diajukan ke PN Batam, kata Firdaus, disebabkan kliennya sempat kejang-kejang dan koma (kritis) setelah disuntik obat oleh petugas medis RS Awal Bros Batam.

Kronologis kejadian yang dialami Abdul Kadir di RS Awal Bros, adalah sebagai berikut:

Sabtu, 23 Januari 2016, Abdul Kadir berobat ke RS Awal Bros, dugaan penyakit gula darah dan tensi tinggi. Setelah dilakukan tindakan medis dan pemeriksaan darah di IGD, akhirnya Abdul Kadir diharuskan untuk menjalani rawat inap.

Hasil pemeriksaan laboratorium diserahkan setelah 2 Maret 2016, dan selama menjalani perawatan Abdul Kadir tidak tahu apa hasil dari pemeriksaan itu.

Abdul Kadir pernah bertanya kepada perawat tentang obat yang diberikan kepadanya. Namun jawaban suster (perawat) "lupa namanya". Selain untuk obat gula darah dan tensi tinggi, Abdul Kadir juga diberi obat vertigo dan jantung.

Pada Senin, 25 Januari 2016, setelah diberikan obat dan disuntik insulin, sekitar 5 menit berselang Abdul Kadir mulai merasakan hal yang aneh. Tangan dan kakinya kejang-kejang dan akhirnya pingsan (koma) selama 5 jam di ICU.

Selama empat hari menjalani perawatan di ICU, Abdul Kadir baru sadarkan diri. Tetapi, ia kemudian merasakan hal aneh, merasa sakit saat buang air kecil.

Jawaban atas keluhan susah buang air kecil itu dari pihak medis terhadap Abdul Kadir (keluarga), diakibatkan ginjal rusak. Padahal, sebelum dia dirawat tidak pernah mengeluhkan susah buang air kecil.

Agar ginjal kembali normal, dokter yang menangani Abdul Kadir menyarakan untuk menjalani proses cuci darah. Selama 10 hari menjalani perawatan di RS Awal Bros, kondisi Abdul Kadir kian memprihatinkan.

Merasa penyakitnya semakin parah, akhirnya Abdul Kadir memutuskan untuk berobat ke RS KPJ Spesialist di Johor Baru, Malaysia.
Oleh dokter di RS KPJ Spesialist, Abdul Kadir hanya diberikan obat tidak disarankan untuk cuci darah, dan hasilnya memuaskan.

Hanya saja, sampai saat ini setelah menjalani perobatan dari RS Awal Bross, Abdul Kadir masih mengeluhkan kaki kanannya terasa berat dan kepalanya sering pusing.

"Dari kronologis itu banyak kejanggalan yang dialami klien saya setelah berobat di RS Awal Bros. Ini menyangkut kesehatan, tak bisa dianggap sepele," ujar Firdaus, usai menuturlan kronolos kejadian yang dialami Abdul Kadir.

Selain gugatan perdata, sambung Firdaus, pihaknya juga masih melakukan kajian untuk membawa persoalan itu ke ranah pidana. Ia menilai, harus ada pihak yang dimintai pertanggung jawaban atas apa yang dialami kliennya itu. "Kami sedang pertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke ranah pidana," kata dia singkat.

Editor: Yudha