Warga China Penipu Money Changer di Batam Dituntut 18 Bulan Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 28-09-2016 | 19:48 WIB
ChensaatdituntutdiPNBatam.jpg

Chen Binkum, warga China ini diduga menipu Money Changer di Batam Dituntut 18 bulan penjara. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Chen Binkun, warga negara China yang didakwa melakukan penipuan dan pencurian terhadap Money Changer PT Jaya Valasindo, dituntut 18 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (28/9/2016) sore.

 

Terdakwa, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo terbukti bersalah melanggar pasal 362 KUHP. Di mana, akibat perbuatan terdakwa Money Changer PT Jaya Valasindo mengalami kerugian sebanyak USD 7.300 (Dolar Amerika Serikat).

"Menuntut agar terdakwa dijatuhu hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dipotong selama berada dalam tahanan," kata Arie, membacakan amar tuntutannya.

Tak hanya itu, dalam amar tuntutan, JPU Arie juga meminta agar Majelis Hakim Syahrial Harahap, Taufik Nainggolan dan Reditte menetapkan barang bukti uang sebanyak USD 7.300 dikembalikan kepada Money Changer PT Jaya Valasindo.

Terhadap tuntutan itu, terdakwa didampingi penerjemah bahasa serta penasehat hukum (PH) Sugito dan Rudianto akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Mereka, memohon waktu satu minggu untuk menyiapkan pledoi.

"Kami akan ajuka pledoi yang mulia," ujar Sugito.

Terdakwa, pada persidangan sebelumnya memang sudah mengaku bersalah. Bahkan, ia juga mengaku tidak berniat untuk menipu.

Hanya saja, kata terdakwa, saat ia hendak mengembalikan uang tersebut, beberapa warga dan pemilik Money Changer langsung menghakiminya.

"Awalnya saya nukar uang ke Money Changer itu dan ternyata ada kelebihan. Itu pun saya tahu setelah sampai di China. Saya datang lagi untuk mengembalikan uang itu, tetapi saya malah dipolisikan," kata dia, saat itu.

Editor: Dardani