Besok, Sebanyak 600 Personil Polri Diterjunkan Hadapi Demo Buruh
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 28-09-2016 | 17:26 WIB
Polisis-anti-huru-hara.gif

Besok sebanyak 600 personil gabungan Polresta Barelang dengan Polda Kepri siap diturunkan untuk menghadapi demo buruh yang menuntut Pemerintah mencabut PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan membatalkan Tax Amnesty atau pengampunan pajak.(Sumber foto: beritasatu.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 600 personil gabungan Polresta Barelang dengan Polda Kepri siap diturunkan untuk menghadapi demo buruh besok, Kamis (29/9/2016). Tujuannya, untuk menuntut agar Pemerintah mencabut PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan membatalkan Tax Amnesty atau pengampunan pajak.

Wakapolresta Barelang, AKBP Hengki, saat dihubungi mengatakan, personil yang diturunkan tersebut, akan ditempatkan pada titik-titik kumpul buruh, termasuk di Kantor Walikota dan DPRD Batam.

"Dari Polresta Barelang, menerjunkan 400 personil dan ditambah 200 personil dari Polda Kepri. Kita akan mengawasi setiap kegiatan yang dilakukan buruh," ungkap Hengki, Rabu (28/9/2016).

Hengki juga mengimbau, agar para buruh melakukan aksi dengan tertib, apalagi di jalan raya, jangan sampai mengganggu pengguna jalan lainnya.

"Kemarin juga sudah dilakukan dialog, dan diimbau para buruh tidak anarkis, tidak melakukan pelanggaran hukum. Jika mengendarai sepeda motor, harus mengenakan helm. Silahkan menyampaikan aspirasi dengan tertib," imbaunya.

Untuk jumlah buruh yang akan turun nanti tambahnya, ia belum bisa memperkirakan. Namun ia berharap buruh yang turun tidak terlalu banyak, sehingga perwakilan dari mereka bisa menyampaikan aspirasi.

"Berapa jumlahnya kita belum tahu, namun diharapkan tidak terlalu banyak. Yang jelas, untuk buruh yang turun harus tertib, terutama mentaati aturan lalu lintas. Mereka nanti ada beberapa titik kumpul dan kita akan mempersiapkan personil," puungkasnya.

Sementara sebelumnya, Konsulat Cabang FSPMI Batam, Suprapto, menyampaikan sedikitnya 3.000 buruh akan diturunkan ke jalan.

Menurutnya, PP nomor 78 tahun 2015 tidak sesuai dengan amanat UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahkan, Peraturan Pemerintah itu mengangkangi UU yang sudah mengatur soal upah sektoral.

Selain itu, buruh juga akan menyuarakan penghapusan UU Tax Amnesty. Di mana, kata dia, UU Tax Amnesty merupakan pembelaan terhadap koruptor yang selama ini mengemplang pajak.

Editor: Udin