Sidang Terdakwa Kompol Irvan Asido Siagian

Selain Pistol, Saksi Juga Temukan Bong di Kamar 903
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 28-09-2016 | 17:02 WIB
sidangkompolirvan.jpg

Sidang perkara kepemilikan senjata api secara ilegal dengan terdakwa Kompol Irvan Asido Siagian kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang perkara kepemilikan senjata api secara ilegal dengan terdakwa Kompol Irvan Asido Siagian kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Penuntut umum menghadirkan empat orang saksi, namun baru dua yang dimintai keterangan, Rabu (28/9/2016) sore.

Diterangkan saksi Arya Tesa Brahmana, terdakwa ditemukan berada di kamar 903, lantai II eks Hotel Rasinta, Nagoya Batam. Saat itu, saksi bersama anggota Direktorat Narkoba Polda Kepri sedang melakukan razia antik di lokasi tersebut.

"Saya dan anggota sedang melakukan pemeriksaan di kamar 904. Tiba-tiba terdakwa keluar dari kamar 903 melalui pintu conecting," kata Arya di hadapan Majelis Hakim Tiwik, Endi Nurindra Putra dan Egi Novita.

Terdakwa, setelah mengetahui bahwa saksi dan anggota lainnya sedang melakukan razia, kembali ke kamar 903. Tak berselang lama, Dirnarkoba Polda Kepri bersama dua pamen Kompol Roni dan Kompol Ismet datang dan masuk ke kamar 903.

"Setelah pimpinan datang, saya diperintahkan untuk berjaga di bawah," ujar Arya.

Mengenai temuan senjata api jenis Revolver yang diduga dimiliki terdakwa secara ilegal, saksi mengaku tidak mengetahui. Sebab, saksi tidak ikut masuk ke kamar yang dihuni terdakwa kala itu.

Sementara itu, saksi kedua Kompol Raja Guntat Abas menerangkan selain senjata, di kamar 903 yang dihuni terdakwa kala itu juga ditemukan bong (alat hisap sabu). Bong itu, katanya, berada di atas meja TV.

"Saya masuk ke kamar 903 setelah Direktur Narkoba bersama Kompol Roni dan Kompol Ismet. Saya lihat ada bong dan tas warna hitam yang didalamnya ada pistol jenis Revolver," jelasnya.

Masih kata Raja, di dalam kamar 903, mereka juga menemukan seorang lainnya bernama Samsir. Oleh Samsir, kata Raja, mengaku sebagai pemilik tas warna hitam dan pistol jenis Revolver disebut miliknya terdakwa.

"Pengakuan Samsir, tas warna hitam itu dipinjam terdakwa dan pistol di dalamnya milik terdakwa juga," kata Raja.

Setelah mengamankan barang temuan di kamar 903, Raja berujar, pihaknya juga melakukan test urin terhadap terdakwa dan Samsir. Hasil test urin itu, kata Raja, positif.

Namun, Raja tak bisa memberi keterangan lebih lanjut saat jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang mempertanyakan soal tindak lanjut terhadap Samsir. Menurut saksi, pihaknya sudah menyerahkan prosesnya selanjutnya kepada penyidik.

"Saya tak tahu kelanjutannya. Sudah diserahkan ke penyidik," katanya.

Soal kepemilikan senjata, penasehat hukum (PH) terdakwa Mangundang sempat mempersoalkan. Di mana, polisi tidak menggunakan SOP saat mengamankan barang bukti.

"Harusnya saat mengamankan barang bukti menggunakan SOP. Paling tidak polisi pakai sarung tangan, biar ketahuan sidak jari siapa yang ada di pistol itu," kata Mangundang.

Sebelum sidang diakhiri, Mangundang sempat mengajukan penangguhan penahanan terdakwa kepada majelis jakim. Sebab, kata Mangundang, terdakwa dalam waktu dekat ini akan melangsungkan pernikahan.

"Kita berharap majelis mengabulkan agar penahanan terdakwa dialihkan dari tahanan rumah menjadi tahanan kota," kata Mangundang, mengakhiri.

Editor: Dardani