Polda Kepri Tangkap Bos Siejie Online Karimun
Oleh : Hadli
Rabu | 28-09-2016 | 16:50 WIB
judionline.jpg

Ilustrasi judi online. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri menangkap KA alias A yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus perjudian online di Kabupaten Karimun, Sabtu (24/9/2016) lalu. KA ditangkap saat akan kembali ke negeri pelariannya, Singapura.

 

"Kasus ini kasus pengembangan judi online sebelumnya. Tersangka adalah DPO yang melarikan diri ke Singapura," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Eko Puji Nugroho kepada BATAMTODAY di Mapolda Kepri, Rabu (28/9/2016).

Dia mengatakan, tersangka di tangkap pada saat akan kembali ke Singapura di Palabuhan Internasional Karimun. Pengembangan dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri dengan melakukan penggeledahan ruko olahraga tempat penggerebekan bukan April 2016 lalu.

"Barang bukti masih yang sama saat kedua anak buahnya ditangkap dilokasi tersebut. Saat ini masih dalam proses penyidikan," ujar Eko mengakhiri perbincangan.

Editor: Dardani