Bantu Upaya Penyelundupan, Seorang Oknum Pegawai Bea Cukai Terancam Dipecat
Oleh : Romi Candra
Selasa | 27-09-2016 | 16:50 WIB
kepala-bc-batam-nugroho.jpg

Kepala KPU BC, Nugroho Wahyu Widodo. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak empat oknum pegawai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam terseret sanksi disiplin. Satu diantaranya bahkan terancam dipecat.

Kepala KPU BC Batam, Nugroho Wahyu Widodo, menegaskan, pihaknya tidak tanggung-tanggung dalam menindak pegawai yang melanggar aturan, apalagi membantu upaya penyelundupan.

"Kalau ada yang bermain, akan dipecat. Untuk sekarang ada satu pegawai yang diusulkan untuk dipecat. Dia membantu pengguna jasa tidak baik atau penyelundup untuk meloloskan beberap barang. Ini tidak bisa dimaafkan," tegas Nugroho.

Selain itu, pihaknya juga sudah mempolisikan seorang pegawai honorer yang bertugas menjaga gudang tempat penyimpanan hasil tegahan dan sudah menjadi Barang Milik Negara (BMN).

"Prosesnya sudah diserahkan ke polisi. Oknum honorer ini mencuri barang bukti yang sudah menjadi BMN. Ketahuannya saat diperiksa di gudang ada yang berkurang. Kemudian diselidiki ternyata petugas penjaga ini yang menjual," jelasnya.

Editor: Dardani