Penipu Calon TKI Ini Ngaku Juga Tertipu WN Singapura
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 27-09-2016 | 15:51 WIB
terdakwanarkoba.jpg

Terdakwa Oriza Satifa usai menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Oriza Satifa, terdakwa yang dituntut 3 tahun penjara lantaran menipu puluhan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mengajukan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (27/9/2016) sore.

 

Terdakwa, dalam pledoinya memohon agar Majelis Hakim Edward Harris Sinaga, Endi Nurindra Putra dan Egi Novita memberikan hukuman yang ringan dan adil.

Alasannya, terdakwa menyesali perbuatannya dan juga turut menjadi korban penipuan yang dilakukan Warga Negara (WN) Singapura, Muhammad Asri bin Rawi.

"Memohon agar hukuman terdakwa diringankan, karena dia (terdakwa) juga korban dalam kasua ini," kata Nursitta Heldiana Sihite, penasehat hukum (PH) terdakwa.

Dijelaskan Nursitta, uang sebanyak Rp1.817.200.000, yang dikutip dari 201 orang korban sebagian telah diserahkan terhadap Muhammad Asri bin Rawi, yang akan mempekerjakan para TKI itu di Singapura.

Uang yang diserahkan terhadap Muhammad Asri sebanyak 116.800 Dolar Singapura di Harbourfront Singapur, 10.000 Dolar Singapura di Harbourbay Batam dan 17.710 Dolar Singapura melalui Western Union.

"Rp292.050.000 juga sudah dikembalikan kepada sebagian korban," ujar Nursitta.

Bukti bahwa terdakwa merupakan korban penipuan, kata Nursitta, adanya laporan penipuan dan pemalsuan yang mereka buat di Kepolisian Singapura. Tak hanya itu, ada juga bukti photo saat terdakwa dan Muhammad Asri melakukan transaksi di Harbourfront Singapura.

"Terdakwa ini tidak paham soal TKI, sehingga dengan mudah diperalat untuk melakukan penipuan," katanya.

Menanggapi pledoi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha menyampaikan tetap pada tuntutannya. Tanggapan itu juga disampaikan secara lisan di persidangan.

"Kami (penuntut umum) tetap pada tuntutan," ujar Zulna.

Usai pembacaan pledoi dan tanggapan JPU, Majelis Hakim kembali menunda sidang sampai Senin (4/10/2016). Pada persidangan berikutnya, Majelis akan menjatuhi hukuman terhadap terdakwa.

Editor: Dardani