Ini Alasan Buruh di Batam Menolak PP 78 Tahun 2015
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 27-09-2016 | 10:26 WIB
FSPMI1.jpg

Konsulat Cabang FSPMI Batam, Suprapto saat memberi penjelasan kepada wartawan di Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Wali Kota Batam, Kamis (29/9/2016) akan dikepung ribuan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Mereka akan mendesak Pemerintah pusat melalui Pemerintah daerah membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015, tentang pengupahan.

Konsulat Cabang FSPMI Batam, Suprapto, menyampaikan, alasan menolak PP nomor 78 tahun 2015 yang telah disahkan pada 23 Oktober 2015 itu lantaran bertentangan dengan UU nomor 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan. Dimana, PP tersebut mengatur kenaikan upah minimum berdasarkan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Padahal, lanjut Suprapto, sesuai UU nomor 13 tahun 2003, penetapan upah minimum dilakukan Kepala Daerah sesuai rekomendasi dewan pengupahan, yang terdiri dari perwakilan buruh, pengusaha dan pemerintah. Tetapi, aturan dalam UU Ketenagakerjaan itu dikangkangi oleh PP nomor 78 tahun 2015.

"Batam urutan ke-5 kota dengan biaya hidup termahal. Kalau UMK Batam hanya berdasar inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, sangat tidak layak. Harusnya angka KHL menjadi acuan," kata Suprapto, kemarin.

Sehingga, kata Suprapto, upah yang akan diterima pekerja sesuai ketentuan PP nomor 78 tahun 2015 pada tahun 2017 di Batam tidak akan mampu mensejahterakan hidup buruh. Bahkan, lanjutnya, di tengah harga kebutuhan yang semakin mahal, daya beli para buruh akan terus menurun.

Masih kata Suprapto, PP nomor 78 tahun 2015 tidak mengatur soal penentuan upah sektoral. Padahal, kata dia, upah sektoral itu sangat penting sesuai dengan tingkat resiko kerja yang dihadapi buruh.

"Upah buruh dengan tingkat resiko kerja tinggi dan sedang tidak bisa disamakan. Itu sebabnya PP 78/2015 harus dicabut karena tidak mengatur upah sektoral dan tidak berpihak kepada kesejahteraan buruh," jelas dia.‎

Editor: Yudha