BLH Kepri akan Evaluasi Izin Pengolahan Limbah B3 Berbadan Usaha CV
Oleh : Hadli
Jum'at | 23-09-2016 | 09:02 WIB
limbah.jpg

Ilustrasi limbah B3. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Kepri, Yerri Suparna mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi kembali izin perusahaan pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang Berbadan Usaha Persekutuan Komanditer (CV).

 

Salah satu perusahaan Limbah B3 yang disebutnya adalah CV Kencana Prima Recycling Industri yang berada di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. Perusahaan ini sudah selayaknya berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Sebab, skala daya tampung limbah B3 dan produksi limbahnya sudah sekelas Perseroan Terbatas.

"Perusahaan itu masih CV. Nanti akan kita evaluasi lagi," ujarnya menanggapi BATAMTODAY.COM beberapa waktu lalu di Dompak.

Tidak hanya perusah CV Kencana Prima Recycling Industri yang akan dievaluasi izinnya. CV lain yang bergerak dibidang Limbah B3 yang tidak sesuai dengan skalanya juga akan di evaluasi lagi. "Nanti kita bicarakan lagi," tutur Yerri Suparna.

CV Kencana Prima Recycling merupakan perusahaan berbadan usaha yang bergerak pada pengolahan transportasi dan pemanfaatan limbah batu bara.

Limbah Batu Bara bernama flay ash dan battom ash kini diperoleh CV Kencana Prima Recycling dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Galang Batang Bintan yang diolah menjadi bahan baku pembuatan batu bata dan pavling blok.

Editor: Dardani