Polda Kepri Tangkap WN Malaysia Terduga Sindikat Perdagangan Orang di Batam
Oleh : Hadli
Kamis | 22-09-2016 | 18:02 WIB
TKI-edit.gif

Ilustrasi pemberangkatan TKI keluar Negeri (Sumber foto: harianjogja.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Warga Malaysia, AC, terlibat sindikat perdagangan orang di Batam. Polisi menangkapnya di sebuah hotel di kawasan Nagoya beberapa waktu lalu setelah menerima laporan dari dua orang korban.

"Selain tersangka AC, kita juga mengamankan S, WNI, di Tiban. S berperan mencari korban yang dijanjikan pekerjaan (TKI) di Malaysia," kata Kasubdit IV PPA Polda Kepri, AKBP Ponco Indriyo, Kamis (22/9/2016).

Kedua korbannya adalah Epi Rahayu beserta Jumiah yang sudah dikirim ke Malaysia. Mereka berhasil kabur dan melaporkan kasus tersebut ke Ditpolair Polda Kepri.

"Korban yang membuat laporan, Epi. Ia mengaku sudah dijual ke Malaysia tapi belum dipekerjakan dan berhasil melarikan diri dari penampungan di sana, setelahnya Jumiah pun menyusul kabur," ujar Ponco.

Korban Jumiah juga mengaku sudah dipekerjakan selama beberapa bulan, tapi di Panti Jompo dengan gaji 900 ringgit yang ditransfer langsung ke rekening agen di Malaysia. Namun agen tidak memberikan hasil keringat Jumiah sama sekali.

Hasil penyidikan sementara, tersangka sudah enam bulan beroperasi dan memberangkatkan lima orang korban melalui Pelabuhan Harbour Bay tujuan Situlang Malaysia dan dijemput oleh sebuah agen di Johor.

"Modusnya di oper-oper dari satu agen ke agen lain. Bisa dikatakan mereka sudah termasuk sindikat," ungkap Ponco.

Dalam menjaringan orang yang hendak dipekerjakan sebagai TKI non-prosedural di Malaysia, S mendapatkan upah sebesar Rp3 juta untuk satu kepala. Namun untuk kasus ini, S belum sempat menerima fee.

Editor: Udin