Wali Kota Batam Didesak Perintahkan Inspektorat Periksa Bawahan Terkait Satpol PP
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 19-09-2016 | 20:04 WIB
yusrillsmbarelang.jpg

Ketua LSM Barelang, Yusril Koto, SE. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah aksi demo sekitar 200 orang anggota Satpol PP di depan Kantor Wali Kota Batam, Rabu, 14 September 2016 lalu, tak membuahkan hasil.

Ketua LSM Barelang, Yusril Koto mendesak Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi agar memerintahkan kepada Inspektorat untuk memeriksa bawahannya yang telah bertindak melampauai kewenangannya. Yaitu, menerima secara ilegal, 1.035 orang anggota Satipol PP secara ilegal.

"Perintahkan inspektorat untuk memeriksa bawahannya itu," tegas Yusril Koto kepada BATAMTODAY.COM, Senin (19/9/2018).

Bahkan, lanjut Yusril Koto, jika Wali Kota berkenan, sebaiknya melibatkan pihak independen, praktisi hukum, akademisi, tokoh masyarakat, dan aktivis.

"Dengan begitu kita akan lihat, apakah menerima sesuatu atau tidak," tegasnya lagi.

Baca Juga: Pemko Batam Lepas Tangan, Nasib 825 Satpol PP Semakin Tak Jelas

Menurut data yang dimiliki Ketua LSM Barelang itu, total penerimaan Satpol PP Kota Batam ada tiga gelombang sejak tahun 2014 hingga pendaftaran ulang April 2016.

Rinciannya, gelombang 1 Januari 2014 ada 250 orang, lalu gelombang kedua Maret 250 orang dan ditambah 20 orang. Maka totalnya 520 orang waktu itu Tenaga Harian Lepas di SKPD.

” Untuk jumlah 520 orang ini, kemudian dilakukan verifikasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Batam awal Desember 2015 dan dinyatakan lolos dan telah menjadi Tenaga kontrak Daerah (TKD) di SKDP. Untuk 520 orang ini telah masuk anggaran APBD Kota Batam 2016,” ujar Yusril Koto, Senin (19/9/2016).

Lalu kenapa gelombang tiga penerimaan Juni 2014 sampai 2015 sejumlah 1035 orang tidak dikaryakan.

"Inikan tidak adil, dan aneh juga sewaktu demo Satpol PP beberapa hari lalu, dibilang Rudi tidak mengetahui adanya penerimaan ini. Ada apa ini?," pungas Yusril Koto.

Editor: Dardani