Polair Polda Kepri Musnakan 1,8 Ton Daging Celeng
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 14-09-2016 | 17:04 WIB
pemusnahandagingceleng.jpg

Polair Polda Kepri saat memusnakan 1,8 ton daging celeng (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polisi Perairan (Polair) Polda Kepri bersama Balai Karantina Pertanian kelas 1 Batam melakukan gelar perkara pemusnahan 1,8 ton daging celeng. Pemusnahan itu dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negri Batam.

 

"Kita sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan. Hari kita musnahkan," ujar Kasubdit Penindakan dan Hukum (Gakum) Polair Polda Kepri, AKBP Nur Santiko di lokasi pemusnahan daging Seitemiang Batam, Rabu (14/9/2016).

Polair Polda Kepri juga menghadirkan pemilik daging dan kapal dalam pemusnahan berinisial DS warga Tanjungjabo, Jambi. "Kita harus hadirkan pemilik barang tersangka DS agar mengetahui daging itu benar-benar di musnakan oleh aparat," tegasnya.

Sementara itu Kabid Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Balai Karantina Pertanian kelas 1 Batam, Drh Ibrahim, menjelaskan pemusnahan daging celeng ini butuh memakan waktu satu hari.

Editor: Dardani