Terdakwa Fery Akui Simpan Sabu 10 Kg
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 13-09-2016 | 19:02 WIB
sabu.gif

Fery Heru Marwoto usai diperiksa di PN Batam (Foto: Gokli Naingolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Fery Heru Marwoto, warga Kecamatan Belakang Padang yang didakwa memiliki 4,225 Kg sabu, mencoba berdalih di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia mengaku sabu itu titipan rekannya, Pendi dan Yusrizal.

Di hadapan Majelis Hakim Zulkifli, Iman Budi dan Hera Polosia, terdakwa tanpa didampingi Penasehat Hukum (PH) mengaku tak pernah memakai sabu. Sementara barang bukti 4,225 Kg yang ditemukan BNNP Kepri dari depan rumahnya, merupakan barang titipan dari rekannya.

"Awalnya sabu itu ada 10 Kg yang dititipkan Pendi. Sabu itu saya simpan di gudang (rumah kosong depan rumah terdakwa). Saya masukkan ke dalam ember dan saya kubur di pasir," kata terdakwa.

Setelah disimpan, sambung terdakwa, ia pergi berlayar ke Malaysia. Sementara Pendi dan Yusrizal ditahan otoritas Singapura karena melanggar UU Keimigrasian Singapura.

Sekitar satu minggu kemudian, terdakwa mengetahui sabu yang awalnya disimpan 10 Kg itu sudah berkurang 2 Kg. Ia tak tahu siapa yang mencurinya, sampai-sampai Pendi (DPO) marah kepada terdakwa.

"Dari 8 Kg itu saya dikasih 1 Kg. Pendi ambil sekitar 2 Kg, sisanya yang ditemukan BNN di depan rumah saya," jelasya.

Masih kata terdakwa, sabu 1 Kg yang diberikan Pendi, sebagian dijual ke ABK Kapal Thailand dan sebagian lagi dibagi-bagi sama rekan-rekannya. Tetapi, terdakwa mengaku belum sempat menerima hasil penjualan sabu itu.

"ABK Thailand itu belum sempat bayar," ujarnya.

Menurut terdakwa di persidangan, sabu yang ditemukan BNNP Kepri dari depan rumahnya itu sebanyak 5 Kg. Tetapi di dalam surat dakwaan, sabu tersebut tinggal 4,225 Kg.

Terkait pengakuan terdakwa, JPU Yogi Nugraha, mengaku tak tahu menahu. Sebab, kata dia, di dalam berkas, barang bukti hanya ada 4,225 Kg.

"Itu pengakuan terdakwa. Kalau saya sesuai berkas saja, barang bukti hanya ada 4,225 Kg. Kalau ada perbedaan, langsung konfirmasi penyidik aja," katanya.

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Jika Majelis Hakim dan JPU, pro pemberantasan narkotika, terdakwa terancam dijatuhi hukuman mati.

Editor: Udin