Karut Marut Laporan Keuangan Pemko Batam

Gawat, LKPj APBD 2015 Kota Batam dengan LPP dan LHP BPK Tak Sinkron
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 13-09-2016 | 16:14 WIB
udinsihaloho.jpg

Anggota Banggar DPRD Batam, Udin P Sihaloho. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Laporan keuangan Pemko Batam tengah disorot DPRD Kota Batam. Khususnya, anggota Badan Anggaran (Banggar). Pasalnya, ditemukan banyak penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Temuan adanya penyimpangan tersebut berawal dari Laporan Pertanggungjawban APBD 2015 yang disampaikan ke DPRD dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Di mana, terdapat perbedaan angka yang cukup siknifikan.

Berdasarkan data yang disampaikan anggota Banggar DPRD Batam, Udin P Sihaloho, realisasi LKPj dengan LPP (usulan Ranperda), serta LHP BPK tidak sinkron. Hal ini terjadi hampir di semua pos anggaran APBD tahun 2015.

Tak hanya itu, Udin menambahkan, akumulasi penyusutan aset tetap Kota Batam yang dilaporkan mencapai Rp961,772 miliar. Nilai penyusutan itu terjadi pada tahun 2015 sebesar Rp199,544 miliar ditambah penyusutan tahun sebelumnya Rp762,227 miliar.

"Dalam LKPj itu tidak dilampirkan secara rinci aset apa saja yang mengalami penyusutan. Kalau begini terus bisa bangkrut," kata Udin, Selasa (13/9/2016) siang.

Masih kata Udin, penyebab lain yang dapat membuat Batam bangkrut, dikarenakan besarnya dana untuk belanja honorarium non PNS mencapai Rp350,216 miliar. Jika diasumsikan setiap honor menerima gaji sesuai UMK sebesar Rp2,99 - 3 juta per bulan, maka jumlah honor di Kota Batam mencapi 9.728 orang.

Selain belanja honorarium, ada juga tunjangan penghasilan yang diberikan kepada pegawai sebesar Rp320,044 miliar, ditambah gaji dan tunjangan sebesar Rp320,044 miliar. Ketiga pos anggran belanja pegawai ini, sangat membebani untuk keuangan daerah.

"Untuk pegawai PNS dan non PNS per tahun mencapai Rp1 triliun. Sementara pelayanan tak ada peningkatan. Kalau dipertehankan, tak menutup kemungkinan 5-10 tahun kedepan Batam ini bengkrap," beber Udin.

Editor: Dardani