Polair Polresta Barelang Gagalkan Penyelundupan Ratusan Box Bola Lampu dan Kipas Angin Tujuan Tanjunguban
Oleh : Romi Candra
Sabtu | 10-09-2016 | 17:56 WIB
hasiltangkapanpolair.jpg

Kasat Polair Polresta Barelang, Iptu Arsyad Riyandi, saat ekspose hasil tangkapan. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 531 box bola lampu dan kipas angin bermerek Visalux yang akan diselundupkan dari Batam ke Tanjunguban, berhasil digagalkan jajaran Satuan Polisi Air (Polair) Polresta Barelang, Kamis (8/9/2016).

Kasat Polair Polresta Barelang, Iptu Arsyad Riyandi, saat ekspose mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan saat pihaknya melakukan patroli sore. Saat melewati Perairan Pulau Ngenang yang masih dalam wilayah Batam, mendapati satu kapal kayu kecil tanpa nama melaju cukup kencang.

"Kapal kayu kecil ini tanpa nama. Saat melaju, seluruh badan kapal tersebut ditutupi terpal. Karena curiga, anggota lagsung mengejar. Ternyata didapati ratusan box bola lampu dan kipas angin," ungkap Arsyad, Sabtu (10/9/2016).

Dijelaskan, barang bukti tersebut langsung diamankan karena nahkoda sendiri berinisial SB, tidak bisa melihatkan dokumen-dokumen barang elektronik tersebut.

"Barang elektronik itu dibawa dari Batam melalui pelabuhan rakyat di Punggur. Sesuai aturannya, barang yang keluar dari daerah FTZ harus dikenai pajak dan harus memiliki izin kepabeanan. Namun nahkoda tidak bisa memperlihatkannya," jelas Arsyad.

Dari ratusan box tersebut, terdapat 42 box diantaranya tidak memiliki label SNI, yang diduga barang tiruan. "Untuk proses selanjutnya akan kita serahkan pada Bea dan Cukai Batam," tambah Arsyad.

Dilanjutkan, untuk total keseluruhan, diperkirakan nilainya sekitar Rp 300 juta. "Dalam hal ini, kerugian negara dikarenakan pemilik lampu tersebut tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," lanjutnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pemilik barang tersebut adalah sesesorang yang berada di Tanjunguban. "Pemiliknya di Tanjunguban, dan masih kita dalami," pungkasnya.

Editor: Dardani