Dikenakan UU Perlindungan Anak

Wanita Penikmat Gigolo Imigran Pakistan Ini Terancam 5 Tahun Bui
Oleh : Romi Candra
Sabtu | 10-09-2016 | 16:26 WIB
penikmatgigolo.jpg

Inilah S, wanita penikmat gigolo pencari suaka saat digiring polisi d Polresta Barelang. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Selain membekuk BS, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang ternyata juga mengamankan seorang perempuan berinisial S, penikmat jasa salah satu imigran Pakistan dan Afganistan.

Dikarenakan tergiur dengan ketampanan dan ingin merasakan sentuhan J, salah satu pencari suaka, S justru harus berhadpaan degan hukum. Saat ini, ia sudah ditetepakan tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Selain BS, kita juga tangkap S tadi malam, Jumat (9/9/2016). Ia merupakan penikmat dari J. Mereka sudah melakukan hubungan suami istri berkali-kali. Bahkan, J juga sudah menerima sejumlah uang beberapa kali dari S," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, Sabtu (10/9/2016).

Dari pemeriksaan, penangkapan S berawal dari keterangan yang didapat dari BS, yang mengatakan bahwa menerima sejumlah uang dari S agar diberikan ke J melalui rekeningnya.

Baca Juga: Polisi Bekuk Mucikari Gigolo Imigran Afganistan dan Pakistan di Batam

"Kemarin BS kita lepas karena belum cukup bukti. Kemudian kita kembangkan dan selidiki, dan ditangkap. Termasuk juga S kita tangkap karena bukti cukup kuat," lanjut Memo.

Dijelaskan Memo, J sendiri menginginkan uang Rp20 juta dari S. Namun bukti dalam rekening tersebut uang yang diberikan tidak sebanyak itu. "Kita belum tahu apakah S juga ada memberikan uang secara tunai. Ini akan kita periksa," jelasnya.

Selain itu, S tertarik dengan J, dikarenakan menginginkan keturunan campuran. Sayangnya, akibat perbuatanya, ia dijerat pasal 81 UU Perlindungan Anak, tentang melakukan persetuhan dengan anak dibawah umur. Akibatnya, S terancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Dardani