‎Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Sei Carang Kota Tanjungpinang

Djodi Wirahadikusuma Minta Dibebaskan dari Semua Tuntutan Jaksa
Oleh : Ahmad Rohmadi
Kamis | 08-09-2016 | 17:02 WIB
djodidisidang.jpg

Terdakwa Djodi Wirahadikusuma (60) saat didampingi oleh Penasehat Hukumnya Haposan Sihombing SH bersama Elizabet Rajaguguk SH di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - ‎Sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Sei Carang Kota Tanjungpinang dengan terdakwa Djodi Wirahadikusuma dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (8/9/2016).

Dalam persidangan, Haposan Sihombing SH yang didampingi oleh Elisabeth SH sebagai penasehat hukumnya ‎dalam pembelaannya menyatakan, bahwa dakwan JPU pada dakwaan satu sampai ke empat tidak terbukti bersalah.

Karena ituah, mereka meminta kepada Majelis Hakim untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa.

"Membebankan segala biaya perkara kepada negara dan kami mohon supaya dihukum dengan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Haposan.

Haposan menjelaskan berdasarkan dari fakta persidangan tidak ada satu saksipun yang melihat, menyuruh dan mengetahui siapa yang memalukan surat tersebut, walaupun dikatakan bahwa Hendrik Arifin diperintahkan oleh Terdakwa Djodi itu tidak terdapat didalam fakta persidangan artinya mulai dari pemeriksaan polisi,pada saat Hendrik menjabat sebagai lurah tidak pernah dihadirkan didalam persidangan maupun didalam Berkas Acara Pemeriksaan‎ (BAP).

"Jadi dari seluruh fakta persidangan maupun keterangan saksi-saksi, Pasal 263 ayat 2 KUHP tidak terbukti sehingga tidak patut untuk dibebankan dan disangkan kepada terdakwa," katanya.

Sementara itu, Haposan menuturkan walaupun dari terdakwa atau klien kami ada etikat baik, walaupun klien kami menang di Pengadilan Tata Usaha Negara yang sudah diujikan yang putusannya menolak seluruh gugatan dari Robert Pelapor, dimana palapor tidak bisa membuktikan mana tanahnya dan mana perbatasan tanahnya dan pembuatan sertifikat sudah sesuai dengan kekuatan hukum. ‎

"Selain itu putusan ini juga di uji lagi didalam Pengadilan ‎karena adanya pembebasan jalan dan disana adanya perbuatan hukum yang dilakukan oleh tergugat (Pemko Tanjungpinang), jadi sertifikat uang dibeli oleh Jodi kepada robert itu sudah sah," katanya.

Menurutnya walaupun dalam putusan tersebut klien kami dikenakan ganti rugi, tetapi dengan etikat baik dan dengan berunding dengan keluarga mendukung program Pemerintah sehingga tanah tersebut di hibahkan walaupun menang secara hukum. Maka kita harapkan kepada Majelis Hakim memberikan putusan sesuai dengan fakta-fakta hukum.

"Yang dipertegas dengan Pasal 184 KUHP dimana ada lima alat bukti seperti alat bukti saksi, alat bukti surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa semuanya tidak tersbukti, yang sesuai dengan Pasal 183 KUHP apabila tidak cukup bukti tidak dapat dihukum," pungkasnya.

Usai mendengarkan pembelaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Zulfadli SH bersama anggota Guntur Kurniawan SH dan Acep Sopian Sauri SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas Pledoi terdakwa.

Sebelumnya‎, Djodi Wirahadikusuma terdakwa kasus pemalsuan surat tanah di Sei Carang kota Tanjungpinang, dituntut pidana penjara selama 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zaldi Akri dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. ‎
Zaldi Akri dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian koran sindo sebagaimana yang diatur dan diancam pasal 263 ayat 2. ‎

‎Dalam dakwaanya, Terdakwa Djodi didakwa dengan pasal ‎266 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP pada dakwaan pertama, selain itu terdakwa juga didakwa dengan pasal 266 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua. Dalam dakwaan ketiga, tambah Zaldi, terdakwa Djodi melanggar pasal 263 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 263 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dalam dakwaan ke-4.‎‎

Editor: Dardani