Jaksa Sebut Eksepsi Kompol Irvan Telah Masuk Pokok Perkara
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 07-09-2016 | 18:38 WIB
Irvan-Arsido-Siagian.gif

Terdakwa Kompol Irvan Siagian disidang dalam kasus penyelundupan senjata api (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penuntut umum meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Kompol Irvan Asido Siagian melalui penasehat hukumnya. Sebab, menurut jaksa, eksepsi tersebut telah menyinggung materi pokok perkara.

"Meminta agar Majelis Hakim menerima surat dakwaan dan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa," kata jaksa Rumondang, menanggapi eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (7/9/2016) siang.

Majelis Hakim Tiwik, Endi Nurindra dan Egi Novita usai mendengar tanggapan Jaksa, menunda sidang sampai dua minggu. Majelis akan bermusyawarah untuk membuat putusan selasa.

Sebelumnya, Kompol Irvan Asido Siagian, melalui Penasehat Hukum (PH) mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ia menolak dituduh turut serta atau terlibat penyelundupan senjata api.

Eksepsi tersebut dibacakan Penasehat Hukum (PH) Mangundang Lumban Batu dan rekan, dihadapan Majelis Hakim Tiwik, Endi Nurindra Putra dan Egi Novita, Rabu (31/8/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Selain membantah semua dakwaan penuntut umum, dalam eksepsi itu juga diurai, jika terdakwa merupakan lulusan terbaik Akademi Polisi (Akpol) tahun 2003, yang pernah mengabdi dan mempertaruhkan nyawa di Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror. Sehingga, PH meyakini dakwaan yang dituduhkan terhadap Kompol Irvan Asido Siagian tidak sesuai fakta sebenarnya.

"Kami (PH dan terdakwa) sangat keberatan dengan dakwaan penuntut umum. Jasa-jasa terdakwa ini terlupakan begitu saja," kata Mangundang.

Mangundang juga mengurai, bahwasanya pistol jenis Revolver warna Silver buatan PT Pindat dengan nomor seri AE. S007108 ditemukan di tas warna hitam milik seorang bernama Samsir. Di mana, Samsir saat itu berada di kamar 903 bersama dengan terdakwa.

"Terdakwa sudah digiring dari kamar ke samping Kolam Renang untuk dilakukan tes urin. Terdakwa juga tidak melihat dan mengetahui dilakukan pengeledahan. Samsir mengakui tas warna hitam itu miliknya, tetapi tidak mengetahui soal Pistol itu," katanya.

Untuk itu, mereka memohon kepada Majelis Hakim agar menolak dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Sebab, surat dakwaan itu disusun dari berkas pemeriksaan yang cacat hukum.

"Surat dakwaan tidak jelas karena dibuat dari berkas perkara yang patut diduga direkayasa," ujarnya.

Editor: Udin