PT Power Land Lakukan Reklamasi Ilegal dan Merusak Lingkungan
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 07-09-2016 | 16:38 WIB
reklamasiilegal.jpg

Lokasi kegiatan reklamasi dan pengerusakan lingkungan di sekitar Pulau Bokor, Kecamatan Sekupang akibat reklamasi yang dilakukan PT Power Land. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara pengerusakan lingkungan di sekitar Pulau Bokor, Kecamatan Sekupang akibat reklamasi yang dilakukan PT Power Land, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (7/9/2016) siang.

 

Komisaris PT Power Land, Afuan yang didakwa turut merusak lingkungan dengan cara melakukan reklamasi didudukkan di kursi pesakitan. Ia didampingi penasehat hukum (PH) Andris dan rekan hadir dipersidangan untuk mendengar keterangan saksi pelapor, LSM Ampuh.

Agus Ryanto, Sekjen DPP LSM Ampuh, menerangkan PT Power Land dilaporkan ke Mabes Polri karena melakukan aktivitas rekalamsi pantai tanpa dilengkapi izin, seperti Analisa dampak lingkungan (Amdal) atau UKL/UPL dari instansi terkait.

PT Power Land, kata Agus, diketahui belum memiliki Amdal setelah LSM Ampuh melakukan invetigasi dan konfirmasi ke Bapedal Batam. Fakta-fakta yang mereka kumpulkan dijadikan sebagai dasar melaporkan PT Power Land ke Mabes Polri.

"Lokasi yang direklamasi itu awalnya merupakan hutan mangrove dan daerah tangkapan ikan bagi nelayan. Tetapi dengan dilakukannya rekalamsi, hutan mangrove hilang, biota laut rusak, bukit hijau di dekat lokasi dipotong," jelasnya dihadapan Majelis Hakim Edward Haris Sinaga, Endi Nurindra dan Egi Novita.

Senada, Budiman Sitompul selaku Ketua DPC LSM Ampuh di Batam menerangkan awalnya meraka ke lokasi sekitar bulan Oktober 2012. Saat itu, kata dia, aktivitas reklamasi sedang berlangsung tetapi belum sampai ke Pulau Mentiang.

"Kami berulang kali ke lokasi, mengambil dokumentasi, wawancara pekerja yang melakukan reklamasi, dengan warga. Sekitar bulan November 2013, reklamasi itu sudah mencapai ke Pulau Mentiang, padahal pulau itu penuh dengan mangrove," papar dia.

Terkait keterangan saksi, terdakwa membantah bahwa lokasi yang direklamasi itu merupakan hutan mangrove. Sementara mengenai izin Amdal yang belum dikantongi PT Power Land, kata dia, saat itu dalam proses pengurusan.

"Tidak benar semua lokasi itu dulunya hutan mangrove," ujarnya.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis menunda sidang satu minggu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua diperintahkan untuk menghadirkan saksi lain pada sidang berikutnya.

Sesuai dengan dakwaan JPU, Afuan didakwa melanggar pasal 109, jo pasal 36 ayat (1) UU RI nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Dardani