Selundupkan Sabu dalam Anus, Ridwan Dapat Untung Rp10 Juta
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 06-09-2016 | 19:51 WIB
kurirnarkoba.jpg

Ridwan mengaku mendapat untung Rp10 juta dari kerjanya menyelundupkan sabu dalam anus. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ridwan Ibrahim, terdakwa yang menyelundupkan 68 gram sabu dari Malaysia, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (6/9/2016) sore.

 

Menurut terdakwa, sabu tersebut dibeli seharga Rp10 juta dari seorang bernama Fren (DPO) di Malaysia. Sabu itu akan dibawa ke Aceh untuk dijual kembali.

Sebelum ditangkap petugas Bea Cukai Batam di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, terdakwa mengaku sudah pernah lolos membawa sabu dari Malaysia sampai ke Aceh. Hasilnya, terdakwa mendapatkan untung sebesar Rp10 juta, setelah sabu itu dijual kembali.

"Saya sudah pernah lolos sekali. Kedua kalinya tertangkap. Sabu itu saya simpan di dalam anus," kata dia dihadapan Majelis Hakim Zulkifli, Iman Budi dan Hera Polosia.

Sebelumnya, saksi yang melakukan penangkapan menerangkan, terdakwa saat akan melintasi mesin x-ray di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center terlihat sangat mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam tas dan body, sabu yang dibawa terdakwa belum ditemukan.

"Terdakwa ini sangat mencurigakan. Setelah diinterogasi, akhirnya ngaku bawa sabu di dalam anus," kata sakai dari Bea Cukai yang bertugas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ritawati, terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (2) atau kedua pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Terdakwa pun terancam dipenjara minimal 5 tahun.

Editor: Dardani