Pakai Sabu, Ajudan Mantan Walikota Batam Ini Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 06-09-2016 | 19:02 WIB
Mantan-Ajudan-Ahmad-Dahlan.gif

Andi Maryadi alias Abang bin Muhammad Nur, terdakwa pengguna sabu dituntut 4 tahun penjara (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Andi Maryadi alias Abang bin Muhammad Nur, terdakwa pengguna sabu dituntut 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (6/9/2016) sore.

Mantan ajudan Walikota Ahmad Dahlan itu, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar menggantikan Yogi Nugraha, terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (a) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Di mana, terdakwa bersama-sama dengan terdakwa Alex Destri Prima, menggunakan sabu di Perumnas Buana Indah Blok C1 nomor 21 RT02/RW02 Kecamatan Sagulung.

"Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara," kata Andi Akbar.

Terhadap tuntutan yang sangat ringan itu, terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH), Rasmen Siregar,  langsung mengajukan pembelaan tertulis. Terdakwa mengaku bersalah dan memohon agar hukumannya diringankan.

"Saya masih punya tanggungan, anak dan istri. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujar terdakwa, sambil menagis.

Usai mendengar tuntutan dan pledoi terdakwa, Majelis Hakim Endi Nurindra, Jasael dan Muhammad Chandra menunda sidang satu minggu. Pada sidang berikutnya, Majelis akan membacakan putusan pidana terhadap terdakwa.

Editor: Udin