Luar Biasa, Belum Sebulan di Batam sudah 32 Kali Menjambret
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 06-09-2016 | 15:02 WIB
jambret-23-kali1.jpg

Kanit Reskrim Polsek Batuampar, AKP Kahardani, menunjukkan barang bukti saat mengespos penangkapan dua pelaku jambret di Mapolsek Batuampar, Selasa (6/9/2016).

BATAMTODAY.COM, Batam - Luar biasa. Belum genap satu bulan tingga di Batam, dua komplotan jambret ini sudah beraksi sebanyak 32 kali. Keduanya berhasil dibekuk setelah diamankan warga saat tertangkap tangan hendak beraksi di kawasan Bengkong, Selasa (31/8/2016) malam.

"Kebetulan kita juga sedang mengejar pelaku yang sebelum beraksi di Bengkong, lebih dulu menjambret seorang pengendara sepeda motor bernama Risma Sukmawati (19), tepat di samping Mapolsek Batuampar, sekitar pukul 19.00 WIB. Jadi pelaku ditangkap pada hari itu juga," ungkap Kanit Reskrim Polsek Batuampar, AKP Kahardani, Selasa (6/9/2016).

Dari pemeriksaan yang dilakukan, katanya, pelaku berasal dari Sumatera Selatan. Komplotan ini berjumlah empat orang. Namun dua lainnya sudah kabur keluar Batam begitu megetahui rekannya tertangkap.

"Indikasinya, mereka memang sengaja datang ke Batam untuk beraksi. Dalam sehari, mereka bisa beraksi dua hingga tiga kali," terangnya.

Dijelaskan Kahardani, kejadian di samping Polsek Batuampar itu sendiri, berawal saat korban yang mengendarai sepeda motor tengah melintas di jalan tersebut.

Tiba-tiba ia dipepet dua pelaku yang mengendarai satu sepeda motor Yamaha Vxion. Salah satu pelaku langsung merampas tas korban yang disandangnya hingga putus.

Tarikan tas yang dilakukan pelaku, juga membuat korban tidak bisa menguasai sepeda motor yang ia kendarai, sehingga terjatuh. Sementara pelaku lagsung melaju kencang dengan membawa tas milik korban.

"Korban langsung membuat laporan dan pihak kita juga langsung melakukan pegembangan untuk menangkap pelaku," lanjutnya.

Namun tidak lama kemudian, pihaknya mendapat kabar ada pelaku jambret yang diamankan warga di Bengkong. "Kita langsung datang ke lokasi tapi ternyata sudah diamankan ke Polsek Bengkong. Pelaku ternyata masih memegang tas milik korban yang dijambret di samping Polsek kita. Kemudian langsung kita bawa kesini," tambahnya.

Saat ini, dua pelaku masih menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Dardani